JawaPos.com - Pengalihan 58,03 persen dana desa (DD) untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) berdasarkan PMK 7/2026 senilai Rp 34,57 triliun mulai berdampak di lapangan. Kebijakan itu memicu polemik di tingkat desa, karena berdampak pada program pembangunan yang sudah direncanakan.
Di sejumlah wilayah, terutama desa di pelosok dataran tinggi, KDMP dinilai kurang relevan dibanding kebutuhan infrastruktur untuk mendukung distribusi hasil kebun. Seperti yang terjadi di Tiris, Kabupaten Probolinggo.
Sekretaris Desa (Sekdes) Tiris Husen Mansyur mengatakan, program KDMP memiliki dampak positif dan negatif. Yang paling dirasakan, adalah pengurangan dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk membangun desa.
“Dana Desa yang dialihkan sejatinya telah direncanakan untuk berbagai kebutuhan strategis, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga kegiatan sosial masyarakat. Pengalihan ini berdampak langsung pada program seperti jalan desa, TPT, irigasi, dan bangunan fisik lain yang sebelumnya disepakati dalam musyawarah desa,” terangnya.
Kondisi itu membuat pemerintah desa terbatas dalam bergerak karena anggaran tersisa harus disesuaikan. Padahal, kepala desa memiliki kontrak politik dengan masyarakat untuk menghadirkan pembangunan dan kesejahteraan.
Husen mencontohkan, sebelumnya desa bisa membangun dua hingga tiga proyek fisik per tahun. Namun kini, hanya proyek yang bersifat mendesak yang bisa dijalankan.
“Banyak masyarakat yang tidak tahu bahwa anggaran dialihkan. Paling kelihatan proyek pembangunan fisik. Sementara pembangunan fisik sudah direncanakan secara bergiliran. Tetap yang jadi kambing hitam adalah pemerintah desa,” tuturnya.
Ia menilai KDMP lebih memungkinkan berjalan di desa yang ramai dan strategis, sementara di wilayah pelosok berpotensi tidak efektif. Warga di desa terpencil lebih memilih pembangunan infrastruktur dibanding gerai koperasi. Sebab, infrastruktur dinilai lebih berdampak pada ekonomi.
Baca Juga: Lokasi Koperasi Merah Putih Tak Harus Strategis, Prioritas Ketersediaan Lahan
Karena itu, Husen menyarankan agar program ini diuji terlebih dahulu melalui pilot project di desa yang dianggap potensial sebelum diterapkan luas. Jika evaluasinya positif, memungkinkan diterapkan pada desa lain.
Kades Sentulan, Kecamatan Banyuanyar, Fathur Rohman menyoroti soal pengadaan lahan untuk KDMP. Menurutnya, pemerintah desa hanya berperan sebagai penghubung dan penyedia lahan.
Namun pengadaan lahan menjadi persoalan karena tidak semua desa memiliki tanah strategis. Bahkan, ada yang tidak memiliki Tanah Kas Desa. Ada pula yang memiliki lahan, tetapi berada jauh dari permukiman atau di area ladang dan hutan.
“Di desa (Sentulan, Red) pembangunan KDMP baru saja berproses. Sebab memang tidak ada lahan yang memenuhi syarat. Tidak ada tanah strategis yang dapat digunakan untuk membangun KDMP,” bebernya.
Jika pembangunan KDMP dipaksakan tanpa mempertimbangkan lokasi, maka tujuan awal sebagai pusat ekonomi desa berisiko tidak tercapai. Bahkan, KDMP bisa tidak berkembang dan tidak diminati warga. Hingga akhirnya tutup atau kalah bersaing dengan usaha lain.
Sosialisasi Minim, Ganggu Pembangunan Desa
Di Kabupaten Pasuruan, sejumlah kepala desa mengaku minim sosialisasi dan menyebut kebijakan itu mengganggu pembangunan desa. Kades Wonokerto, Kecamatan Sukorejo, Sugiono mengatakan, informasi yang diterima pihak desa hanya melalui media sosial.
Misalnya, disebutkan bahwa setiap KDMP akan mendapat anggaran hingga Rp 3 miliar. Namun hingga kini, desa tidak mendapat penjelasan rinci. “Karena sosialisasi secara resmi belum. Kami di desa menyesuaikan dengan apa yang menjadi peraturan dan dijalani,” katanya.
Di sisi lain, pengalihan Dana Desa berdampak langsung pada pembangunan. Pembangunan di desa kurang maksimal karena anggaran dialihkan ke KDMP. Salah satunya, sejumlah program sarana prasarana dan fasilitas umum di dusun.
Di tempatnya, menurut Sugiono, KDMP Wonokerto sudah punya pengurus sejak Musdes, 21 April 2025. Bahkan, KDMP Wonokerto mulai operasi dengan menyewa bangunan milik desa.
Meski demikian, gedung KDMP sampai saat ini belum rampung. Pemdes sendiri hanya diminta menyediakan dan menyiapkan lahan.
“Gedungnya sekarang proses dibangun di lahan Tanah Kas Desa (TKD). Tepatnya di Dusun Timur Jurang, progresnya sekitar 80 persen. Jadi saat gedungnya belum dibangun, unit usahanya sudah jalan,” ungkapnya.
Baca Juga: Dana Desa Turun 70 Persen Akibat Koperasi Merah Putih, Pemdes di Kediri Batasi Pembangunan Fisik
Kades Durensewu, Kecamatan Pandaan, Sugeng Santoso juga mengaku hanya menerima informasi tanpa sosialisasi resmi. “Kendali di pemerintah pusat, kami di desa tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya bisa pasrah,” bebernya.
Ia menilai pengalihan anggaran membuat pembangunan desa tidak maksimal. Dana yang ada kurang, sehinga pembangunan menjadi tidak maksimal. “Kami hanya bisa membangun dengan memanfaatkan dana yang ada saja,” ujarnya.
Di Durensewu, pembangunan gedung KDMP sudah selesai 100 persen di atas lahan TKD bersertifikat SHM di Dusun Klagen. Lokasinya strategis dekat kantor desa dan kawasan wisata. “Pengurus juga sudah terbentuk dan berbadan hukum. Saat ini tinggal launching dan operasionalnya saja,” katanya.
Berbeda dengan dua desa tersebut, Kades Andonosari, Kecamatan Tutur, Akhmad Pujianto menyebut, 12 desa di wilayahnya belum satu pun membangun gedung KDMP. Sebab, terkendala lahan TKD. “Desa-desa di Kecamatan Tutur semuanya belum terbangun gedung KDMP,” katanya.
Sejumlah desa bahkan mengajukan alternatif lahan seperti hutan produksi TNBTS, hingga lahan pertanian dan perkebunan milik Pemprov Jatim. “Kami mengharapkan ada terobosan terkait ini. Karena anggaran semua sudah dipotong, yang rugi desa. Mendorong segera dibangun karena ini program nasional,” ujarnya. (ar/zal/hn)