JawaPos.com - Idealnya, aturan dibuat untuk memberikan kepastian hukum. Tapi tidak untuk pengelolaan dana desa (DD). Sejauh ini, sejumlah kepala desa di Kabupaten Tuban masih mengalami kebimbangan. Utamanya terkait dana desa yang digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Rengel, Suhadi mengatakan, penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Sumberejo 2026 menggunakan versi KDMP. Artinya, seluruh pagu dana desa dimasukan ke APBDes. Tanpa dikurangi 58,03 persen untuk pembangunan KDMP.
Namun, hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan, apakah seluruh pagu dana desa akan ditransfer ke rekening desa atau hanya sekitar 42 persen (setelah dikurangi modal pembangunan KDMP). "Sampai saat ini belum ada juknisnya," kata Suhadi kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Baca Juga: Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Bagaimana jika nanti dana desa KDMP langsung dipotong oleh pemerintah pusat, sehingga tidak masuk ke rekening desa. "Secara aturan, kalau tidak masuk rekening desa, ya tidak masuk APBD. Tapi mau bagaimana lagi, kami memasukan DD KDMP ke APBDes juga berdasar instruksi dinas. Soal apakah nanti (DD KDMP, red) masuk ke rekening desa atau tidak, ya nanti tinggal nunggu instruksi dinas saja," katanya.
Disinggung ihwal adanya informasi bahwa dana desa KDMP tetap wajib dimasukan ke APBDes, tapi tidak ada uang yang masuk ke rekening desa, atau hanya sekadar angka saja. "Ini yang repot. Logikannya, kalau masuk ke APBDes, maka otomatis masuk ke rekening desa. Pun pertanggungjawabanya juga harus jelas. Ada yang masuk, ada uang keluar dan digunakan untuk apa. Tapi ya sudah lah, pusat mau gimana aja, kami ikut," tandasnya sebagai tanda pasrah, karena memang tidak ada yang pasti.
Pernyataan senada diungkapkan Kepala Desa Sugihan, Kecamatan Merakurak, Warsito. Karena hingga tenggat terakhir penyusunan APBDes tidak ada juknis yang mengatur dana desa KDMP, sehingga pihaknya tidak memasukan dana desa KDMP ke APBDes. "Kami sangat berhati-hati. Setiap uang masuk dan keluar harus ada leporan pertanggungjawabannya," katanya.
Baca Juga: Skema Koperasi Merah Putih Belum Jelas, Dirut Agrinas: Saya Nggak Tahu, Belum Diajak Ngomong
Ditegaskan Zito—sapaan akrabnya, jika pun nanti dana desa KDMP akhirnya masuk ke rekening desa, maka tidak bisa hanya berupa angka. "Yang namanya masuk APBDes, ya ada nominalnya. Masa tertulis ada uangnya, tapi kami tidak tahu apa-apa dan tidak tahu ke mana uang itu. Lalu bagaimana kita mempertanggungjawabkannya nanti," tandasnya.
Saat dikonfirmasi terkait dana desa KDMP tetap masuk rekening desa tapi hanya berupa angka, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3APMD) Tuban Sugeng Purnomo belum bisa memastikan. "Masih menunggu PMK-nya (Peraturan Menteri Keuangan)," tandas Sugeng.
Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Sebagaimana diketahui, pengalihan dana desa sebesar 58,03 persen untuk membayar pinjaman modal KDMP ke Bank Himbara tidak hanya mengubah tata kelola keuangan desa, tapi juga menciptakan tatanan baru terkait sistem administrasi birokrasi di Indonesia. Untuk pertama kalinya dalam sejarah, penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) menggunakan dua versi. Yakni, APBDes versi reguler dan APBDes versi Kopdes Merah Putih.
Penjelasan Pemerintah
Sementara itu, Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (BAKOM RI) menjelaskan, pengalihan dana desa untuk KDKMP tersebut sifatnya bukan memotong, tapi realokasi untuk hal yang lebih produktif.
"Di mana, seluruh aset KDKMP akan jadi milik pemerintah desa/kelurahan. Simulasi hitungan Sisa Hasil Usaha (SHU) menunjukkan warga desa akan terima berkali lipat dari dana desa yg digunakan untuk membangun kopdes (hitungan detil tunggu inpres operasionalisasi)," tulis keterangan tertulis yang diterima Jawapos.com, Kamis (23/4).
Meski terjadi realokasi anggaran, Pemerintah memastikan pembangunan di desa tetap berjalan lewat berbagai program seperti revitalisasi sekolah, program pembangunan jalan dan jembatan.
"Jadi sebenarnya Dana Desa itu tetap menjadi milik desa. Namun direalokasi untuk pembangunan koperasi yang harapannya justru memberikan dampak ekonomi yang berkelanjutan. Desa kelak memiliki badan usaha yang memberi keuntungan bagi warganya," ujarnya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan menjelaskan, alokasi 58,03 persen dari total anggaran Dana Desa (sekitar Rp34,57 triliun dari total Rp60,57 triliun) untuk mendukung pembangunan KDKMP telah tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026.
Di mana, tujuan utama kebijakan ini adalah mengalihkan sebagian besar Dana Desa dari belanja konsumtif menjadi investasi produktif yang memperkuat struktur ekonomi desa.
Dengan investasi di koperasi, gerai ekonomi, pergudangan dan fasilitas pendukung lainnya, diharapkan tercipta ekosistem ekonomi yang lebih kuat, terintegrasi, dan mampu menciptakan multiplier effect bagi aktivitas ekonomi lokal dan nasional.
"Alokasi besar untuk KDMP disebut sebagai upaya membangun kedaulatan ekonomi desa yang berkelanjutan. Melalui KDMP, diharapkan desa dapat memiliki lembaga ekonomi sendiri yang bisa menjadi motor produksi, penyerapan produk desa, dan penopang nilai tambah ekonomi lokal," tulis keterangan Ditjen PDP.
Di tahun 2026, Pemerintah melakukan penyesuaian alokasi pagu Dana Desa setiap Desa dalam rangka mendukung implementasi KDKMP. Dana Desa dibagi ke dalam dua kategori: Dana Desa Reguler, dan Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP.
Dana Desa nantinya dialokasikan kepada setiap Desa berdasarkan formula yang telah ditentukan oleh Kementerian Keuangan yang tercantum dalam PMK Nomor 7 Tahun 2026. Kemenkeu akan mengatur kembali besaran pagu Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP melalui Keputusan Menteri Keuangan RI yang akan terbit di tahun berjalan 2026.
Pengamat kebijakan publik dan Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai alokasi Dana Desa untuk penguatan Koperasi Desa Merah Putih merupakan langkah strategis untuk mencegah penyalahgunaan anggaran sekaligus memperkuat produktivitas ekonomi desa.
“Banyak Dana Desa yang terserap untuk kegiatan jangka pendek, bersifat konsumtif, dan kurang menghasilkan nilai tambah ekonomi. Dalam konteks tata kelola, kondisi ini juga membuka celah penyalahgunaan anggaran dan risiko hukum bagi aparatur desa,” ujar Trubus dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (18/2).
Menurut Trubus, kebijakan terbaru pemerintah bukanlah bentuk pemotongan Dana Desa, melainkan penataan arah penggunaan anggaran agar lebih terukur dan akuntabel.
“Perlu ditegaskan sejak awal, Dana Desa tidak dihentikan dan tidak dipotong. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tidak mengurangi alokasi Dana Desa, melainkan mengatur ulang arah penggunaannya,” katanya.
Ia menjelaskan, penataan tersebut bertujuan memastikan Dana Desa benar-benar menjadi instrumen pembangunan ekonomi desa yang berkelanjutan. Dana desa, kata Trubus, harus benar-benar menjadi instrumen pembangunan ekonomi desa yang berkelanjutan, bukan sekadar belanja rutin yang cepat habis.
Trubus menambahkan, realokasi hingga 58 persen Dana Desa untuk penguatan koperasi harus dipahami sebagai bagian dari desain kebijakan baru.
“Koperasi tidak mengambil Dana Desa, melainkan menjadi wahana agar Dana Desa bekerja lebih produktif. Dana publik diarahkan untuk memperkuat aktivitas ekonomi desa, mulai dari produksi, distribusi, hingga penguatan UMKM lokal,” tegasnya.
Ia juga menilai narasi yang menyebut koperasi “mengambil” Dana Desa adalah keliru. Justru sebaliknya, melalui Koperasi Desa Merah Putih Dana Desa didorong untuk berputar, menciptakan lapangan kerja, memperluas basis ekonomi desa, dan memberi manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. (tok)