JawaPos.com–Belakangan, aksi cekcok antara dua ibu muda di Jalan Empunala, Kota Mojokerto, yang diwarnai dengan tindakan maki-maki hingga menoyor kepala anak SD, ramai diperbincangkan di masyarakat.
Insiden tersebut berujung pada laporan polisi. Korban, Lutviana Indriana melaporkan Inge Marita ke Polres Mojokerto Kota. Polisi berhasil mengamankan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.
Berikut 5 fakta kasus cekcok ibu muda maki-maki dan toyor anak di Mojokerto, yang dirangkum JawaPos.com.
Baca Juga: Diperiksa Lebih dari 4 Jam, Ibu Muda yang Maki-Toyor Anak di Mojokerto Kini Tersangka dan Ditahan
1. Tuduh Potong Jalur, Ibu Muda di Mojokerto Cekcok di Jalan Empunala
Insiden tak mengenakan dialami Lutviana Indriana, 33, warga Kelurahan Wates, Kecamayan Magersari, Kota Mojokerto, saat berboncengan motor dengan anaknya di Jalan Empunala, Selasa (14/4).
Lutviana bersama anaknya mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max. Mereka melintas dari Simpang Empat Sekar Sari menuju Jalan Empunala melalui Jalan Gajah Mada dari arah selatan.
Dia berada di lajur kiri dan berbelok ke kanan menuju Jalan Empunala dengan menyalakan lampu sein. Pada waktu bersamaan, mobil yang dikemudikan Inge Marita, melaju beriringan di sampingnya.
Baca Juga: Usai Viral Maki-maki dan Toyor Anak SD, Polisi Tetapkan Ibu Muda di Mojokerto Jadi Tersangka
Menurut korban, mobil tersebut tiba-tiba memotong jalur. Warga Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto itu lalu menghentikan mobilnya tepat di depan motor yang dikendarai Lutviana.
Setelah itu, dengan raut wajah kesal, Inge turun dari mobilnya dan menyiram Lutviana dengan air. Dia lanjut memarahi Lutviana dan menuduh pengendara motor tersebut telah memotong jalur mobilnya.
2. Aksi Cekcok di Mojokerto Terekam Kamera, Viral di Media Sosial
Aksi cekcok terekam kamera warga dan viral di media sosial. Dalam video video yang beredar, Inge terlihat beberapa kali membentak Lutviana di depan anak, padahal korban sudah berulang kali meminta maaf untuk meredakan cekcok.
Keributan yang berlangsung sekitar 30 menit itu sontak mengundang perhatian warga sekitar. Beberapa juru parkir dan pengemudi ojek online yang berada di lokasi sempat turun tangan untuk melerai pertikaian.
”Saya dicolok, helm saya dipukul dua kali. Kepala anak saya juga ditoyor. Kunci motor saya juga diambil, padahal saya sudah berulang kali minta maaf,” ucap Lutviana, dikutip dari Jawa Pos Radar Mojokerto, Senin (20/4).
Video cekcok antara Inge dan Lutviana mengundang beragam respons dari warganet. Korban pun tidak tinggal diam dan melaporkan Inge ke Polres Mojokerto Kota pada Jumat (17/4).
Baca Juga: Ibu Muda yang Maki-maki dan Toyor Kepala Anak di Mojokerto Ternyata Residivis Pencurian
3. Pelaku Diamankan di Pasuruan, Mengaku Khilaf dan Minta Maaf
Sehari setelah dilaporkan korban Lutviana, Polres Mojokerto bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di daerah Pasuruan pada Sabtu (18/4) malam.
”Karena takut dan kejadiannya (aksi cekcok di Jalan Empunala, Mojokerto) jadi ramai begini (viral di media sosial) terlapor pergi ke rumah kerabatnya di Pasuruan untuk menenangkan diri,” tutur Ipda Jinarwan.
Dia hanya bisa tertunduk malu saat digelandang ke Markas Polres Mojokerto Kota pada Sabtu (18/4) malam. Kepada penyidik dan awak media, IM mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya.
Baca Juga: Meski Sudah Memaafkan, Kasus Ibu Muda Maki dan Toyor Anak di Mojokerto Tetap Berlanjut
”Iya saya khilaf, spontan karena tersulut emosi. Posisi saya sama anak, di dalam mobil, jadi saya juga mengkhawatirkan anak saya itu, Mas. Takut kenapa-kenapa di dalam mobil," tutur IM dengan nada bicara lirih, Senin (20/4).
Ibu muda 28 tahun ini tak menampik bahwa perbuatannya yang memarahi Lutviana secara berlebihan tak bisa dibenarkan. Saat mediasi, dia menyampaikan permohonan maaf kepada Lutviana dengan bersimpuh.
Dengan nada terbata-bata karena menangis, Inge meminta agar kasusnya bisa diselesaikan secara damai. Dia menyebut kejadian ini menjadi pelajaran berharga untuk lebih berhati-hati dalam bersikap.
Baca Juga: Penyesalan Ibu Muda di Mojokerto yang Maki-Maki dan Toyor Kepala Anak Pengemudi Lain: Saya Khilaf
”Nah, harapannya saya damai secara keluarga, karena saya ada anak, Mas. Kasihan anak saya,” tutur perempuan asal Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto dengan mata berkaca-kaca.
Sementata itu, Lutviana mengaku telah memaafkan perbuatan Inge, yang disebutnya memberikan trauma psikologi bagi dirinya dan sang anak. Namun, dirinya tidak mau mencabut laporan.
”Kami secara manusiawi sudah memaafkan, tetapi ini kan negara hukum. Jadi saya serahkan ke pihak kepolisian. Kita harus memberikan efek jera biar dia nggak mengulangi kesalahan,” tutur Lutviana dengan tenang.
4. Pelaku Ternyata Residivis Kasus Pencurian dan Pernah Dipenjara 1 Tahun
Setelah namanya ramai diperbincangkan, beredar fakta bahwa Inge adalah seorang residivis kasus pencurian di Sidoarjo pada 2018 dan pernah dipenjara selama 1 tahun.
Baca Juga: Viral Ibu Muda yang Maki Pemotor dan Toyor Anak di Mojokerto, Kini Ditangkap Polisi
”Dari (penyidik) Satreskrim infonya seperti itu (Inge Marita adalah seorang residivis),” tutur Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan ketika dihubungi JawaPos.com, baru-baru ini.
Lebih lanjut melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sidoarjo. Nama Inge Marita tercatat sebagai terdakwa dalam perkara Nomor 783/Pid.B/2018/PN SDA.
Dalam detail perkara, Inge Marita, 28, dan ibunya, Lindawati, 55, nekat mencuri sejumlah perhiasan di rumah korban Khusnul Latifah, Jalan Kyai Djuned, Kecamatan Taman, Sidoarjo pada 18 Juni 2018.
Baca Juga: Cerita Karyawan Difabel Pabrik HS, Dari Sering Didiskriminasi Kini Bisa Lunasi Utang
Perhiasan yang dicuri, yakni 3 gelang emas 18 gram, 3,25 gram dan 1,95 gram, dan cincin emas 5 gram. Keduanya dinyatakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
5. Dijerat Pasal Perlindungan Anak dan KUHP, Terancam Penjara
Polres Mojokerto Kota menetapkan Inge Marita menjadi tersangka setelah melalukan gelar perkara pada Selasa (21/4). Namun, polisi tidak langsung melakukan penahanan, tetapi wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Dua hari kemudian, Kamis (23/4), Inge menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah itu, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota langsung melakukan penahanan terhadap perempuan 28 tahun ini.
Baca Juga: Pajak Tak Lagi Nol Persen, Bali Siapkan Insentif Ringankan Beban Pengguna Kendaraan Listrik
”Kamis (23/4), terlapor datang ke Polres Mojokerto Kota (untuk menjalani) pemeriksaan dalam status tersangka. Hasil pemeriksaan, tersangka selanjutnya diamankan dan dilakukan penanganan,” imbuh Jinarwan.
Inge dijerat dengan pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 448 ayat (1) dan atau pasal 433 ayat (1) dan atau pasal 471 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara di bawah 5 tahun.