JawaPos.com - Inge Marita, 28 tahun, 28 tahun, warga Pulorejo, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, tengah menjadi sorotan publik, setelah video cekcoknya dengan pengemudi lain, viral di media sosial.
Perbuatan Inge memaki Lutviana Indriana, hingga menoyor kepala anak Lutviana, membuatnya ditetapkan sebagai tersangka dan harus berhadapan dengan proses hukum di kepolisian.
Tak cukup di situ, belakangan beredar informasi bahwa Inge ternyata pernah masuk penjara karena karena kasus pencurian pada tahun 2018 silam. Kabar ini membuat publik semakin geram terhadap sosok Inge.
Atas informasi tersebut, JawaPos.com berupaya menghubungi Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan untuk mengonfirmasi kebenaran atas status residivis Inge Marita.
Baca Juga: Meski Sudah Memaafkan, Kasus Ibu Muda Maki dan Toyor Anak di Mojokerto Tetap Berlanjut
"Dari (penyidik) Satreskrim infonya seperti itu (Inge Marita adalah seorang residivis). Namun pastinya kan masih didalami," tutur Ipda Jinarwan ketika dihubungi JawaPos.com, Senin malam (20/4).
Ipda Jinarwan juga membenarkan kasus pencurian yang menjerat Inge. Namun, perkara tersebut tidak terjadi di wilayah hukum Mojokerto, melainkan di Kabupaten Sidoarjo.
JawaPos.com kemudian menelusuri nama Inge Marita di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sidoarjo. Namanya tercatat dalam perkara nomor 783/Pid.B/2018/PN SDA.
Dalam detail perkara, Inge Marita, 28 tahun, dan ibunya, Lindawati, 55 tahun, nekat mencuri sejumlah perhiasan di rumah korban Khusnul Latifah, Jalan Kyai Djuned, Kecamatan Taman, Sidoarjo pada 18 Juni 2018.
Modusnya, mereka datang ke rumah korban dengan dalih silaturahmi lebaran.
Baca Juga: Penyesalan Ibu Muda di Mojokerto yang Maki-Maki dan Toyor Kepala Anak Pengemudi Lain: Saya Khilaf
Inge berpura-pura minta izin ke kamar mandi, sementara ibunya mengajak korban keluar rumah untuk mencari udara segar.
Alih-alih ke kamar mandi, Inge justru diam-diam masuk ke kamar korban dan mencuri sejumlah perhiasan. Di antaranya 3 gelang emas 18 gram, 3,25 gram dan 1,95 gram, serta cincin emas 5 gram.
Mereka juga menggasak 1 ponsel android. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 363 KUHP.
Inge Marita divonis 1 tahun penjara, sementara sang ibunda divonis penjara selama 1 tahun 2 bulan.
Kronologi singkat
Insiden tak mengenakan dialami oleh Lutviana Indriana, 33 tahun, warga Kelurahan Wates, Kecamayan Magersari, Kota Mojokerto, saat berboncengan motor dengan anaknya di Jalan Empunala, Selasa (14/4).
Baca Juga: Viral Ibu Muda yang Maki Pemotor dan Toyor Anak di Mojokerto, Kini Ditangkap Polisi
Karena kesalahpahaman dalam berlalu lintas, dirinya harus terlibat cekcok dengan pengemudi mobil, yakni Inge Marita, 28 tahun, warga Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Aksi cekcok terekam kamera warga dan viral di media sosial. Inge turun dari mobil lalu menyiram air ke tubuh Lutviana. Dengan nada meninggi, ia menuduh Lutviana memotong jalur kendaraannya.
Dalam video yang beredar, Inge juga terlihat beberapa kali membentak Lutviana di depan anak laki-lakinya.
Padahal, korban sudah berulang kali meminta maaf untuk meredakan pertengkaran tersebut.
"Saya dicolok, helm saya dipukul dua kali. Kepala anak saya juga ditoyor. Kunci motor saya juga diambil, padahal saya sudah berulang kali minta maaf," ucap Lutviana, dikutip dari Jawa Pos Radar Mojokerto, Senin (20/4).
Baca Juga: Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Emas 1 Kg dan Uang Tunai, Kerugian Tembus Lebih dari Rp 2 M
Atas insiden yang dialaminya, Lutviana akhirnya melaporkan Inge ke Polres Mojokerto Kota, Jumat (17/4).
Sehari kemudian, Inge berhasil diamankan petugas saat berada di wilayah Pasuruan, Sabtu malam (18/4).