← Beranda
Pakar Soroti Independensi dan Netralitas Hakim dalam Kasus Dugaan Korupsi DJKA Sumut
Edy PramanaSenin, 13 April 2026 | 15.14 WIB
Ilustrasi Hakim Ketua saat memimpin persidangan. (Istimewa)

JawaPos.com - Pendiri Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, mengingatkan para hakim yang menangani perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Sumatera Utara (Sumut) agar menjaga independensi dan netralitas.

“Keterlibatan politik dalam ruang sidang sangat berbahaya karena dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” kata Saiful Anam kepada wartawan, Minggu (12/4/2026).

Dalam persidangan, salah satu terdakwa menyebut adanya dugaan aliran dana korupsi untuk kepentingan politik pada pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan gubernur (Pilgub). Oleh karena itu, Anam meminta para hakim untuk tetap objektif dalam menangani kasus tersebut. Ia menegaskan, hakim tidak boleh berpihak kepada siapa pun.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Kasus DJKA Medan, Mantan Menteri Perhubungan Beri Kesaksian

Independensi dan netralitas hakim menurut Anam akan sangat diuji dalam persidangan kasus DJKA. 

“Dalam kondisi seperti ini, bukan tidak mungkin masyarakat akan menghakimi hakim secara moral jika dianggap tidak menjalankan amanah dengan benar,” ujar Anam.

Persidangan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Kamazaro Waruwu yang sehari-hari menjabat sebagai hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Tinggi Medan.

Anam menambahkan, hakim harus bebas dari kepentingan politik praktis. Sebab, hakim harus tetap berpegang teguh pada kode etik dan prinsip keadilan.

EDITOR: Edy Pramana