JawaPos.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak menggelar operasi gabungan pengawasan orang asing di wilayah pertambangan Kampung Lagari, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Hasil pemeriksaan menunjukkan tiga perusahaan yang diawasi telah mematuhi ketentuan keimigrasian dan ketenagakerjaan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak, Whisnu Galih Priawan mengatakan, operasi ini melibatkan difokuskan pada pemeriksaan dokumen tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di sektor pertambangan.
“Ini bagian dari upaya memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Whisnu dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: 5 Shio Paling Beruntung Minggu Ini, 11-18 April 2026: Siap-Siap Hoki Besar Datang Tiba-Tiba!
Untuk diketahui, pengawasan tenaga kerja asing memang menjadi perhatian pemerintah seiring meningkatnya investasi dan kebutuhan tenaga ahli di sektor strategis, termasuk pertambangan. Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan, jumlah tenaga kerja asing di Indonesia terus meningkat seiring proyek hilirisasi industri dan investasi di berbagai daerah.
Secara nasional, jumlah TKA diperkirakan berada di kisaran 190.000 hingga 200.000 orang pada 2026, dengan dominasi sektor industri pengolahan, jasa, dan pertambangan yang membutuhkan keahlian khusus.
Pemerintah juga mewajibkan setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing memiliki izin resmi serta melakukan pelaporan kepada instansi terkait sebagai bagian dari pengawasan dan transfer teknologi kepada tenaga kerja lokal.
Karenanya, Whisnu menegaskan bahwa sinergi lintas instansi akan terus diperkuat untuk memastikan aktivitas orang asing di wilayah Nabire tetap terkendali dan sesuai aturan.
"Kami tetap tetap mengimbau perusahaan untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan keberadaan orang asing kepada seluruh instansi terkait. Sinergi lintas instansi akan terus diperkuat guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Kabupaten Nabire sebagai kawasan strategis investasi dan pertambangan," tutupnya.
Whisnu merinci, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap tiga perusahaan di bawah naungan PT Kristalin Ekalestari, yakni PT Faith Pacific, PT Hairun Industri, dan PT Ekamas. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh tenaga kerja asing memiliki dokumen keimigrasian lengkap dan masih berlaku.
Baca Juga: 16 Rekomendasi Cafe Dekat Stasiun Malang yang Nyaman Cocok Buat Transit Santai
Sementara itu, Direktur Utama PT Kristalin Ekalestari, Andito Prasetyowan, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pengawasan tersebut dan menegaskan komitmen perusahaan dalam mematuhi aturan yang berlaku.
“Perusahaan mematuhi aturan yang berlaku, baik terkait pekerja asing, pekerja lokal, maupun masyarakat sekitar, agar sektor pertambangan berjalan kondusif,” katanya.