← Beranda
Sopir Angkot-Kusir Delman di Jalur Mudik dan Wisata Jabar Dapat Rp 200 Ribu Per Hari Jelang Lebaran
Tazkia Royyan HikmatiarRabu, 11 Maret 2026 | 00.52 WIB
Ilustrasi delman.

JawaPos.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan dana kompensasi bagi ribuan pengemudi angkutan lokal agar tidak beroperasi sementara menjelang arus mudik Lebaran 2026.

Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di sejumlah jalur utama mudik dan kawasan wisata.

Kompensasi tersebut diberikan kepada pengemudi angkutan kota (angkot), becak, hingga delman yang diminta menghentikan operasionalnya pada periode tertentu menjelang dan setelah Lebaran.

Setiap pengemudi akan menerima dana sebesar Rp 200 ribu per hari selama masa libur operasional.

Baca Juga: Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2026, Catat Tanggalnya untuk persiapan Mudik

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dhani Gumelar mengatakan, pencairan dana kompensasi sedang dipersiapkan dan ditargetkan dilakukan pada pertengahan Maret.

“Untuk kompensasi, akan kami bagikan mulai tanggal 12 atau 13. Ini kita lagi coba dipersiapkan. Nanti untuk wilayahnya akan ada dua klasterisasi,” ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (10/3).

Adapun total anggaran yang disiapkan untuk program tersebut berkisar Rp 6,3 miliar hingga Rp 6,5 miliar.

Dana itu akan disalurkan kepada sekitar 5.812 pengemudi angkutan lokal melalui transfer ke rekening masing-masing penerima.

Dhani menerangkan, pihaknya membagi kebijakan penghentian operasional angkutan tersebut dalam dua klaster utama, yakni jalur mudik dan jalur wisata.

Baca Juga: 5 Rute Alternatif Tol Trans Jawa dari Jakarta ke Surabaya Saat Puncak Arus Mudik

Klaster jalur mudik meliputi wilayah Pantura seperti Cirebon dan Subang, sedangkan klaster wisata mencakup kawasan Puncak Bogor, Cianjur, Lembang, Garut, hingga Tasikmalaya.

Untuk wilayah jalur mudik, larangan operasional angkutan lokal mulai berlaku sejak H-3 Lebaran.

Sementara pada kawasan wisata, pengaturan operasional lebih difokuskan pada periode setelah hari raya ketika arus wisatawan diperkirakan meningkat.

“Jadi ada yang tujuh hari, ada yang lima hari. Variasi sekarang,” kata Dhani.

Secara teknis, kompensasi bagi angkot bermotor diprioritaskan untuk pengemudi di kawasan Puncak yang meliputi wilayah Bogor dan Cianjur.

Baca Juga: Jasa Marga Buka 4 Tol Fungsional Selama Arus Mudik Lebaran 2026, Cek Daftarnya!

Sementara angkutan tidak bermotor seperti delman dan becak difokuskan di daerah rawan kemacetan seperti Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, hingga Cirebon.

Berdasarkan jadwal yang disiapkan, angkutan di jalur mudik dan arus balik diminta berhenti beroperasi pada 18, 19, 20, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026.

Adapun untuk klaster wisata, penghentian operasional dilakukan pada 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya rekayasa lalu lintas yang dilakukan Pemprov Jabar untuk menjaga kelancaran perjalanan jutaan pemudik yang diperkirakan melintasi wilayah Jawa Barat selama periode Idul Fitri 1447 Hijriah.

EDITOR: Bayu Putra