← Beranda
Tangkap 15 Tersangka Jaringan Perburuan Gajah Sumatera, Polda Riau Masih Buru Tiga DPO
Syahrul YunizarRabu, 4 Maret 2026 | 13.26 WIB
Bangkai seekor anak gajah liar ditemukan di Resort Lancang Kuning, Seksi PTN Wilayah I, Kamis (26/2). (Istimewa)

JawaPos.com - Kerja keras Polda Riau dalam mengungkap kasus kematian gajah Sumatera di Blok C99, Kawasan Konsesi PT RAPP, Kabupaten Pelalawan berbuah hasil. Sebanyak 15 orang tersangka berhasil ditangkap. Namun, masih ada tiga orang yang masih buron.

Berdasar pendalaman, polisi mendapatkan informasi bahwa belasan tersangka tersebut beroperasi di bawah jaringan perburuan satwa liar. Gajah Sumatera adalah salah satu satwa liar yang menjadi target jaringan lintas provinsi tersebut. Awal bulan lalu, mereka beraksi di Pelalawan.

’Setelah bangkai gajah ditemukan pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah TKP. Pada 4 Februari dilakukan nekropsi oleh dokter hewan BBKSDA Wilayah Riau dan ditemukan serpihan tembaga di tengkorak kepala yang menguatkan kematian akibat luka tembak,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir pada Selasa (3/3).

Baca Juga: Berjuang Usai Kecelakaan, Bos Rokok HS Tanggung Seluruh Biaya Korban dan Beri Beasiswa

Jenderal bintang dua Polri itu mengungkapkan bahwa penyidikan kasus tersebut menggabungkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), analisis balistik, digital forensik, analisis GPS collar, serta pemetaan jaringan pelaku perburuan satwa liar di Sumatera.

”Kami memastikan konstruksi perkara kuat secara hukum dan berbasis bukti ilmiah,” imbuhnya.

Secara tegas Isir menyampaikan bahwa kini kejahatan terhadap satwa liar dilindungi berkembang menjadi jaringan terstruktur. Para tersangka berorganisasi dan membagi peran secara sistematis. Mulai dari eksekutor, pemodal, perantara, kurir, hingga penadah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius 4 Maret 2026: Mulai dari Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

“Dengan 15 tersangka yang telah diamankan dan tiga DPO yang masih diburu, negara menegaskan komitmennya untuk hadir, menindak, dan menjaga keanekaragaman hayati Indonesia dari praktik ilegal yang merusak masa depan,” tegas Isir.

Berdasar aturan dan ketentuan dalam undang-undang, para tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan, peristiwa yang terjadi di Riau bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari pola perburuan terorganisir.

”Gajah Sumatera bukan sekadar satwa liar. Dia penjaga ekosistem. Ketika dia dibunuh demi keuntungan ekonomi sesaat, maka yang rusak bukan hanya satu individu, tetapi keseimbangan alam,” ucap dia.

Menurut Herry, perburuan gajah Sumatera di Riau sudah terjadi sejak 2024. Secara keseluruhan sudah ada sembilan lokasi perburuan gajah Sumatera di wilayah Ukui dan sekitarnya. Untuk itu, Polda Riau bekerja sangat serius untuk menghentikan perburuan tersebut.

”Kami memperkuat patroli terpadu dan patroli sapu jerat di kawasan rawan,” tegasnya.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menyampaikan bahwa penembakan gajah Sumatera terjadi pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku berinisial AN yang kini masih buron menembak gajah dua kali pada bagian kepala.

Baca Juga: Pemilihan Presiden Barcelona Memasuki Babak Akhir, Tiga Nama Resmi Bertarung Meski Joan Laporta Tetap Favorit

Bersama tersangka RA, AN kemudian memotong kepala gajah untuk mengambil gading dengan berat lebih kurang 7,6 kilogram. Gading tersebut dijual seharga Rp 30 juta dan berpindah tangan hingga ke Sumatera Barat (Sumbar) dan dikirim melalui kargo udara ke Jakarta untuk diteruskan ke Surabaya.

Gading itu tiba dikirim ke Surabaya menggunakan jasa kargo kereta Polisi mendeteksi bahwa nilai transaksinya terus meningkat hingga mencapai Rp 125 juta. Selain dijual, sebagian gading diolah menjadi pipa rokok dan diperjualbelikan kembali.

Menurut Kombes Ade, rangkaian distribusi gading gajah dari hutan di Pelalawan sampai menjadi produk jadi berlangsung kurang dari dua minggu. Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita dua pucuk senjata api rakitan, 798 butir amunisi berbagai kaliber, serta 63 pipa rokok berbahan gading.

Selain itu, polisi juga menemukan 140 kilogram sisik trenggiling, 12 taring harimau, dan perlengkapan perburuan berikut dengan dokumen pengiriman. Kini para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE.

”Kami pastikan pengembangan perkara terus berjalan, termasuk pengejaran terhadap tiga DPO,” tegas Ade.

EDITOR: Bintang Pradewo