JawaPos.com - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026, resmi ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Kabupaten Situbondo masih menjadi daerah dengan upah terendah di Jatim.
Upah pekerja di wilayah yang berbatasan langsung dengan Banyuwangi dan Bondowoso ini berada di angka Rp 2.483.962. Nilai tersebut naik Rp 148.753 dibandingkan UMK 2025 sebesar Rp 2.335.209.
Sementara itu, dibandingkan dengan UMK Kota Surabaya yang tertinggi di Jawa Timur mencapai Rp 5.288.796, selisihnya mencapai Rp 2.804.834, Artinya, UMK situbondo tak sampai separuh dari UMK Kota Surabaya.
Berikut 10 Kabupaten/Kota dengan UMK 2026 terendah di Provinsi Jawa Timur:
1. UMK Kabupaten Sumenep Rp 2.553.688 (naik Rp 147.137)
2. UMK Kabupaten Madiun Rp 2.553.221 (naik Rp 152.900)
3. UMK Kabupaten Bangkalan Rp 2.550.274 (naik Rp 152.724)
4. UMK Kabupaten Ponorogo Rp 2.549.876 (naik Rp 146.917)
5. UMK Kabupaten Trenggalek Rp 2.530.313 (naik Rp 151.529)
6. UMK Kabupaten Pamekasan Rp 2.528.004 (naik Rp 151.390)
7. UMK Kabupaten Pacitan Rp 2.514.892 (naik Rp 150.605)
8. UMK Kabupaten Bondowoso Rp 2.496.886 (naik Rp 149.527)
9. UMK Kabupaten Sampang Rp 2.484.443 (naik Rp 148.782)
10. UMK Kabupaten Situbondo Rp 2.483.962 (naik Rp 148.753)
Penetapan UMK 2026 ini tertuang dalam SK Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025, yang ditandatangani Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada Rabu malam (24/12).
"Memutuskan UMK di Jawa Timur Tahun 2026, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," tertulis dalam SK, dikutip Kamis (25/12).
Dalam regulasi tersebut, 38 kabupaten/kota mengalami kenaikan UMK bervariasi, sesuai perhitungan formula baru yang menyesuaikan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah.
Formula kenaikan upah yang dimaksud adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9, di mana tercantum dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, serta disahkan Presiden Prabowo Subianto.