← Beranda
Kawal UMK Jabar 2026, Buruh Kepung Gedung Sate, Ini Daftar Lengkap Rekomendasi UMK 27 Kota/Kabupaten
Ryandi ZahdomoKamis, 25 Desember 2025 | 01.00 WIB
Massa buruh berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (24/12). Serikat pekerja minta penetapan UMK yang telah diusulkan tidak diturunkan nominalnya. (Dimas Rachmatsyah/Jabar Ekspres)

JawaPos.com - Ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat menggeruduk Gedung Sate, Bandung, pada Rabu (24/12).

Kedatangan massa yang tergabung dalam Serikat Buruh se-Jawa Barat ini bertujuan untuk mengawal detik-detik penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jabar 2026.

Aksi ini merupakan bentuk dukungan agar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tidak merevisi atau mengurangi angka yang telah direkomendasikan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Dikutip dari Jabar Ekspress (Jawa Pos Group), suasana aksi berlangsung dengan cukup kondusif.

Meski ribuan orang hadir dengan mobil komando yang terparkir di depan gerbang, para buruh cenderung tenang sambil menunggu hasil musyawarah Dewan Pengupahan Provinsi.

Salah satu orator di atas mobil komando menegaskan bahwa mereka tidak akan pulang sebelum ada kepastian yang berpihak pada rakyat.

"Apakah gubernur Jabar berpihak pada rakyat atau tidak. Kita khawatir. Bapak aing, kami datang. Semoga penetapan berpihak kepada para buruh. Kita mengawal penetapan supaya tidak seperspun dikurangi Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi," tegasnya di lokasi.

Hal yang sama disampaikan oleh perwakilan buruh lainnya yang menyatakan komitmen untuk terus berjaga hingga surat keputusan (SK) resmi diterbitkan.

"Kami gabungan Serikat buruh se Jabar, Bersama-sama melakukan pengawalan dalam rangka penetapan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota. Kami kawal sampai ada surat resmi terkait nilai dan upah yang masih sama dan tidak dikurangi," tambahnya 

Deadline Penetapan Upah Minimum: Hari Ini Terakhir!

Ketua DPD KSPSI Jawa Barat Roy Jinto Ferianto menjelaskan, berdasarkan regulasi, SK Gubernur mengenai kenaikan upah harus sudah terbit paling lambat hari ini. "Aturannya paling lambat besok (Rabu) harus sudah keluar SK dari Gubernur," ujar Roy.

Hingga Rabu siang, pembahasan masih berjalan alot karena adanya perbedaan usulan angka dari beberapa daerah. Roy menyebutkan bahwa Dewan Pengupahan masih melakukan verifikasi terhadap usulan-usulan yang masuk.

"Beberapa Kota Kabupaten menyampaikan usulan satu angka tapi ada yang menyampaikan tiga angka yang berbeda. Itu Kabupaten Bekasi," ungkap Roy.

Usulan UMK Kota Bekasi Kembali Tertinggi, Pangandaran Terendah

Berdasarkan data yang dihimpun, Kota Bekasi masih memegang predikat dengan UMK tertinggi di Jawa Barat untuk tahun 2026 dengan angka mendekati Rp 6 juta.

Sementara itu, posisi buncit alias UMK terendah yang biasanya ditempati Kota Banjar, kini bergeser ke Kabupaten Pangandaran.

Berikut adalah daftar lengkap rekomendasi UMK Jabar 2026 yang tengah digodok di Gedung Sate:

  1. Kota Bekasi: Rp 5.992.931
  2. Kabupaten Bekasi: Rp 5.938.885
  3. Kabupaten Karawang: Rp 5.886.852
  4. Kota Depok: Rp 5.565.292, Rp 5.522.662, dan Rp 5.480.031
  5. Kota Bogor: Rp 5.437.203
  6. Kabupaten Bogor: Rp 5.161.769
  7. Kabupaten Purwakarta: Rp 5.052.856
  8. Kota Bandung: Rp 4.737.678
  9. Kota Cimahi: Rp 4.090.568
  10. Kabupaten Bandung: Rp 3.972.202
  11. Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.990.428
  12. Kabupaten Sumedang: Rp 3.949.855
  13. Kabupaten Sukabumi: Rp 3.893.201
  14. Kabupaten Subang: Rp 3.737.482
  15. Kabupaten Cianjur: Rp 3.338.359
  16. Kota Sukabumi: Rp 3.192.807
  17. Kota Tasikmalaya: Rp 2.980.336
  18. Kabupaten Indramayu: Rp 2.910.254
  19. Kabupaten Cirebon: Rp 2.880.797
  20. Kota Cirebon: Rp 2.878.646
  21. Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.871.874
  22. Kabupaten Majalengka: Rp 2.595.368
  23. Kabupaten Garut: Rp 2.472.227
  24. Kabupaten Ciamis: Rp 2.373.643
  25. Kabupaten Kuningan: Rp 2.369.379
  26. Kota Banjar: Rp 2.361.777
  27. Kabupaten Pangandaran: Rp 2.351.250
EDITOR: Bayu Putra