← Beranda
Perbup Dimandulkan dengan Tanda Tangan, Berikut 38 Orang yang Bertanggung Jawab Atas Kekacauan di Parung Panjang
Abdul RahmanJumat, 19 September 2025 | 15.24 WIB
Ratusan bahkan ribuan truk tambang hilir mudik wilayah Parung Panjang setiap hari, Kamis (14/8). (Ryandi Zahdomo/Jawapos)

JawaPos.com - Beberapa hari belakangan, Parung Panjang kembali bergejolak terjadi gesekan antara warga, sopir truk tambang, dan Dishub Kabupaten Bogor. 

Tensi yang memanas kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang biasanya hanya warga Parung Panjang saja yang berteriak mengeluhkan truk tambang ugal-ugalan, menciptakan kemacetan, hingga mengakibatkan kondisi kesehatan yang serius bagi masyarakat. 

Tensi kali ini memanas melibatkan sejumlah warga Tangerang. Mereka muak dengan Dishub Kabupaten Bogor yang dinilai lembek membiarkan truk tambang beroperasi di luar jam operasional sebagaiman tertera dalam Perbup Kabupaten Tangerang nomor 12 tahun 2022 dan Perbup Kabupaten Bogor nomor 56 tahun 2023.

Tadi malam, Kamis (18/9), sejumlah truk tambang memblokir jalan raya perbatasan antara Parung Panjang dan Tangerang. Mereka mengamuk karena tidak diperbolehkan melintas dari arah Tangerang menuju Parung Panjang. Hal itu membuat jalanan jadi terkunci sampai mengakibatkan kemarahan besar bagi warga.

Kekacauan truk tambang yang terjadi di Parung Panjang ternyata dampak dari dimandulkannya Perbub oleh 38 orang lewat tanda tangan. 38 orang tersebut mewakili aparat desa hingga pemuda. Dengan bekal keputusan tersebut, truk tambang yang memang selalu melanggar aturan kini jadi lebih leluasa untuk beroperasi tidak lagi mengenal aturan.

Salah satu poin dalam kesepakatan yang ditanda tangani 38 orang itu adalah, adanya penambahan jam operasional angkutan kosong (tanpa muatan) yang ditambah dari jam 09.00-11.00 WIB dan jam 13.00-16.00 WIB dan truk di bawah 8 ton boleh melintas.

Kesepakatan yang telah ditanda tangani untuk tujuan memandulkan Perbub itu, pada paraktik di lapangan jadi semakin parah. Berdasarkan pantauan JawaPos.com, banyak truk bermuatan besar bebas melaju di jalan raya Parung Panjang tak lagi mengenal jam operasional.

Berikut 38 orang yang bertanggung jawab memandulkan Perbub Kabupaten Bogor nomor 56 tahun 2023 sampai menciptakan kekacauan di Parung Panjang:

1. Zaenal Ashari 

2. Agus Ridho

3. Edy Mulyadi

4. Dadang Kokasih

5. Mela Hikmawianti

6. Aldiano Putra Perdana

7. Yanto Yuwono

8. Muchammad Jusak

9. Ade Zulfahmi 

10. Icang Aliudin 

11. Chairuka Judhyanto

12. Firman Komara

13. Eko Sulistianto

14. Chandra Trikaya

15. Hj. Rohayati

16. Rully Akbar

17. Muhdhom

18. Madnawin

19. R. Agus Sutisna

20. HM. Syahlan

21. M. Rodis Faisal

22. H. Sarjono

23. Acep Humaedi

24. H. Manto

25. H. Jajang Atmaja

26. Asep Fadlan

27. Achmad Gozali

28.Andi Suryamin

29. Yudi Firmansyah

30. H. Dera

31. Amrizal

32. Ishak

33. Hilman Nurjaman

34. Hakim Hutabarat

35. Jawer SMM

36. Satibi

37. Saripudin

38. Susi Damayanti

 

EDITOR: Nurul Adriyana Salbiah