JawaPos.com–Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan Aipda R, oknum polisi yang menembak mati GRO, siswa SMKN 4 Semarang, masih berstatus terperiksa.
”Terperiksa, dalam waktu dekat akan segera menjalani sidang etik,” kata Agus Suryonugroho seperti dilansir dari Antara di Semarang, Senin (2/12).
Dia memastikan Polda Jawa Tengah tidak akan menutup-nutupi proses hukum terhadap oknum anggota Satuan Narkoba Polrestabes Semarang itu. Penanganan perkara tersebut dalam pengawasan dari Komnas HAM, Kompolnas, hingga Mabes Polri.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombespol Artanto menambahkan, proses kode etik dan pidana dalam perkara tersebut akan berjalan beriringan. ”Proses etik dan pidana berjalan paralel. Untuk proses pidana masih dalam penyidikan,” tutur Artanto.
Menurut dia, jika bukti dinilai sudah cukup maka baru dinaikkan statusnya sebagai tersangka.
Seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya. Warga Kembangarum, Kota Semarang tersebut telah dimakamkan keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11) siang.
Polisi menduga korban merupakan pelaku tawuran antar gangster yang terjadi di sekitar wilayah Simongan, Semarang Barat pada Minggu (24/11) dini hari. Polisi yang berusaha melerai peristiwa tawuran antar gangster tersebut terpaksa membela diri dengan menembakkan senjata api.
Aipda R, oknum polisi yang diduga melakukan penembakan saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum. Sementara pihak keluarga GRO sendiri telah resmi melaporkan dugaan pembunuhan tersebut ke Polda Jawa Tengah.