JawaPos.com - Jajaran Polresta Barelang, Kepulauan Riau (Kepri) meringkus warga negara (WN) Afghanistan berinisial MZW. Dia ditangkap karena terbukti melakukan perbuatan asusila atau rudapaksa kepada remaja 15 tahun di Kota Batam.
“Hari ini (kemarin, red) sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha sebagaimana dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group) pada Rabu (17/7).
Giadi Nugraha menuturkan, penetapan tersangka terhadap MZW setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara dan visum dan keterangan korban, MZW diduga melakukan rudapaksa terhadap korban. “Pelaku menyetubuhi korban layaknya suami istri,” katanya.
Diketahui, pelaku melakukan rudapaksa terhadap korban saat pertemuan pertama. Keduanya berkenalan melalui aplikasi kencan online pada awal Juli lalu.
Aksi pelaku terkuak saat ayah korban memergoki anaknya dibawa menggunakan mobil di kawasan Bengkong, Kota Batam. Saat itu, pelaku menjemput korban di dekat kediamannya. Sebelumnya, MZW mengaku baru mengenal korban selama 10 hari. Dia mengaku intens berkomunikasi dengan korban dan sudah 2 kali bertemu. “Sudah dua kali bertemu,” katanya.
Sementara Sekretaris LPA Batam Erry Syahrial mengatakan, kemajuan teknologi dan penggunaan media sosial (medsos) saat ini mempermudah predator anak mencari mangsanya. “Penggunaan ponsel ini besar pengaruhnya. Jadi mempermudah mereka (predator anak),” ujarnya.
Untuk itu, Erry mengimbau para orang tua untuk mengontrol anak dalam penggunaan ponsel, khususnya medsos. Serta memberikan edukasi tentang bahayanya iming-iming orang yang baru dikenal. (*)