← Beranda
BKD Jatim Larang ASN Pemprov Gunakan Kendaraan Pelat Merah Saat Libur Lebaran, Nekat Melanggar Akan Diberi Sanksi
Nanda Pramudya Fadli IllahiJumat, 5 April 2024 | 14.15 WIB
Mobil dinas di lingkungan Pemprov Jatim dilarang digunakan untuk keperluan pribadi selama libur Lebaran Idul Fitri tahun 2024./Istimewa/Radar Surabaya

JawaPos.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov untuk menggunakan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran Idul Fitri mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni pada hari Kamis (4/4). Ia menyatakan bahwa kendaraan dinas harus sudah diparkir di kantor masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selambat-lambatnya pada hari Jumat (5/4).

Ia mengungkap alasan melarang ASN Pemprov menggunakan kendaraan dinas itu adalah berdasarkan Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024.

“Jika ada yang nekat melanggar pasti akan mendapatkan sanksi,” ujarnya seperti dilansir dari Radar Surabaya (JawaPos Group).

Menurutnya, sudah ada aturan yang mengatur penggunaan mobil dinas untuk kegiatan pribadi. Maka dari itu, ia meminta kepada para ASN untuk dapat segera memarkirkan kendaraan dinas di halaman kantor OPD masing-masing.

“Harus sudah diparkir sebelum libur bersama. Jadi, tanggal 5 Maret sudah harus diparkir di kantor dinas masing-masing,” ucapnya.

Sebelumnya diketahui bahwa KPK telah menegaskan pentingnya melakukan pencegahan korupsi khususnya lewat pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.

Hal tersebut sudah tercantum dalam Surat Imbauan KPK Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tentang Imbauan terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

Berdasarkan surat ini, KPK terus mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan serta berlawanan dengan kewajiban maupun tugasnya.

Terutama terkait perayaan Lebaran Idul Fitri tahun 2024 ini. Hal ini sekaligus merupakan bentuk penegasan Kembali atas Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Permintaan dana dan atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) dari pegawai negeri atau penyelenggara negara baik itu secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang.

Pihak KPK juga mengimbau agar para pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN serta BUMD untuk melarang penggunaan fasilitas dinas bagi kepentingan pribadi.

Sebab, sudah seharusnya fasilitas dinas itu digunakan hanya untuk kepentingan terkait kedinasan.

EDITOR: Hanny Suwindari