← Beranda
Hari Raya Nyepi 2024, 20 Warga Binaan Umat Hindu Jatim Terima Remisi
Mellyna Putri DiniarSenin, 11 Maret 2024 | 19.36 WIB
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) jatim, Heni Yuwono./(ANTARA/HO-Kanwilkumham Jatim)

JawaPos.com – Dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi tahun 2024, sejumlah warga binaan beragama Hindu di Jawa Timur mendapatkan kabar gembira.

Sebanyak 20 dari 31 narapidana Hindu di berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di provinsi tersebut diberikan remisi khusus.

Remisi yang diberikan ini bervariasi, dengan durasi terpendek adalah 15 hari dan terpanjang mencapai dua bulan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur, Heni Yuwono, menyatakan bahwa awalnya ada 22 narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi ini.

Namun, dua di antaranya belum menerima Surat Keputusan (SK) remisi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan karena adanya kekurangan berkas dalam proses administrasi, khususnya terkait Standar Sistem Pembinaan Narapidana (SPPN).

“SPPN menjadi salah satu instrumen baru yang diterapkan untuk mempermudah pengukuran dalam memberikan hak integrasi kepada warga binaan pemasyarakatan,” ucap Heni Yuwono, dilansir dari Antara News, Senin (11/3).

Instrumen ini penting karena memiliki berbagai indikator khusus yang salah satunya bertujuan untuk menilai perubahan perilaku narapidana.

“Perubahan perilaku menjadi indikator penting untuk mengukur proses pembinaan selama di lapas dapat diterima warga binaan atau tidak,” lanjut Heni.

Heni juga menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan perbaikan berkas SPPN sehingga dua narapidana yang belum menerima SK remisi dapat segera mendapatkan haknya.

“Untuk dua warga binaan yang belum, kemungkinan SK baru terbit setelah peringatan Nyepi 2024,” katanya.

Remisi ini diberikan secara eksklusif kepada narapidana beragama Hindu, yang jumlahnya saat ini ada 31 orang di Jawa Timur.

Heni menjelaskan bahwa ada sembilan narapidana yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi, dengan alasan-alasan tertentu seperti masih berstatus tahanan, menerima hukuman mati, tercatat dalam register F karena pelanggaran, sedang menjalani subsider, atau belum menjalani hukuman minimal enam bulan.

Dari 20 narapidana yang mendapatkan remisi, sebagian besar, yaitu 14 orang, menerima remisi selama satu bulan.

Tiga narapidana lainnya mendapatkan remisi 15 hari, dua narapidana mendapatkan 1,5 bulan, dan hanya satu narapidana yang mendapatkan remisi maksimal dua bulan.

Lembaga Pemasyarakatan Surabaya menjadi kontributor terbesar dengan lima narapidana yang mendapatkan remisi.

Disusul oleh Lapas Banyuwangi dengan empat narapidana, dan Rumah Tahanan Bangil dengan tiga narapidana.

Narapidana lainnya yang mendapatkan remisi tersebar di berbagai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jawa Timur.

Meskipun telah diberikan remisi, Heni menegaskan bahwa semua narapidana masih harus menjalani sisa hukuman mereka.

Tidak ada satupun dari mereka yang langsung dibebaskan karena remisi ini. Kesempatan remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berperilaku baik dan berkontribusi positif selama menjalani masa tahanan mereka.

EDITOR: Hanny Suwindari
Tags:remisi