JawaPos.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo mengeluarkan pengumuman berdasarkan surat nomor 402/PP.01.4-Pu/3515/2024 terkait pendaftaran pemantau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati untuk tahun 2024.
Ketua KPU Sidoarjo, M Iskak mengatakan bahwa pendaftaran pemantau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati menjadi bagian penting dalam pelaksanaan proses demokrasi di Kabupaten Sidoarjo.
Melalui ketentuan yang diumumkan, pihaknya berupaya memastikan keberlangsungan pemilihan yang transparan dan adil.
Dilansir dari laman Radar Sidoarjo, Kamis (29/2), proses pendaftaran pemantau berlangsung mulai 27 Februari hingga 16 November 2024.
Calon pemantau harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan, seperti independen, memiliki sumber dana yang jelas, terdaftar serta memperoleh akreditasi dari KPU Kabupaten/Kota, dan memiliki kompetensi serta pengalaman sebagai pemantau pemilihan.
Selain itu, calon pemantau juga wajib memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta menyampaikan laporan hasil pemantauannya dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah pelantikan dan pengambilan sumpah janji Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada KPU Kabupaten/Kota.
Formulir pendaftaran dapat diunduh melalui website resmi KPU Kabupaten Sidoarjo. Selain itu juga, pendaftaran dibuka di Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo, Jalan Raya Cemengkalang Nomor 1 Sidoarjo.
Proses pendaftaran berlangsung dari Senin hingga Jumat, pada jam kerja mulai pukul 08.00 hingga 16.00.
“Kami juga menyiapkan help desk untuk yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut,” katanya.
Ia berharap agar seluruh calon pemantau dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi terciptanya pemilihan yang berkualitas dan berintegritas.
***