JawaPos.com - Kejadian miris dan memprihatinkan mengintai pengendara motor yang mengajukan protes lantaran terganggu oleh sopir truk.
Bermula dari sopir truk yang nekat berkendara sambil merokok, pengemudi lain pun mengajukan protes lantaran abu rokok yang mengenai matanya.
Alih-alih mematikan rokok dan meminta maaf, sang sopir justru menganiaya pengendara motor tersebut secara sadis.
Dilansir dari Antara, Sabtu (20/1), kepolisian Resor Kota Denpasar mengungkap motif sopir truk bernama Ledi Umbu Jama, 41, yang melukai pengendara motor GH, 39, usai terkena abu rokok saat berkendara di Jalan Imam Bonjol tepatnya depan pintu masuk Masjid Muhamad, Denpasar.
"Motif pelaku pada saat korban mengejar dan menegur (merokok sambil berkendara) dia tidak terima karena spionnya dipukul korban," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo pada konferensi pers di Denpasar, Bali, Sabtu (20/1).
Kapolresta Denpasar menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (18/1) pukul 22.00 Wita.
Mulanya, kejadian tersebut terjadi saat korban GH mengendarai sepeda motor di Jalan imam Bonjol dari Denpasar menuju tempat tinggalnya di Kuta, Badung.
Baca Juga: David Ozora Akhirnya Muncul Setelah Koma Pasca Penganiayaan Mario Dandy, Begini Kondisi Terbarunya
Dalam posisi berkendara, pelaku merokok dan abu rokoknya dibuang keluar mobil dan mengenai mata korban yang juga sedang melintas.
Lantaran tidak terima dengan hal itu, korban mengejar mobil tersebut dan menegur tindakan sang sopir.
Tak terima dengan protes yang dilayangkan GH, pelaku turun dari mobil dan mengancam hingga melukai korban.
Pelaku LUC yang tidak terima saat ditegur korban lantas melukai GH dengan sebuah pisau cutter yang ada di dalam mobil pick up yang dikendarainya.
"Pada saat itu, korban diancam dan juga pelaku menggunakan pisau jenis cutter di mana pada saat itu korban seorang diri, tetapi pada saat itu pelaku juga membawa dua orang rekannya dan rekannya ini melerai, tetapi pelaku dengan menggunakan pisau cutter tersebut mengenai korban di dahi, lengan, perut," kata Kombes Wisnu.
Setelah kejadian itu, pelaku langsung melarikan diri, sementara korban menuju rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan kepada petugas di Polresta Denpasar. Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar pun langsung mencari keberadaan pelaku hingga pada hari yang sama pukul 3.30 Wita pelaku berhasil ditangkap.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
***