← Beranda
Miris! Anak Perempuan 15 Tahun Diperkosa Bergiliran di Bali, Modus Diajak Main Game Lalu Dicekoki Miras
Muhammad Zaky DharmawanKamis, 28 Desember 2023 | 03.08 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan. (Antara)

JawaPos.com - Kasus rudapaksa atau pemerkosaan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 15 tahun di Buleleng, Bali hingga kini terus didalami oleh pihak kepolisian.

Pihak kepolisian melalui Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, mengatakan, polisi telah meningkatkan status perkara pemerkosaan ini dari penyelidikan dan penyidikan.

Saat ini, polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur tersebut.

Baca Juga: TikTokers Korea Selatan Seo Won Jeong ‘Mama Boy’ Ditangkap Polisi dengan Tuduhan Pemerkosaan

Masing-masing orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial RM, 20, AB, 17, PR, 14, dan WM, 14. Namun dari empat orang tersangka itu, hanya satu orang saja yang ditahan.

“Hanya yang sudah dewasa saja yang ditahan. Yang tiga orang kami kenakan wajib lapor, karena masih di bawah umur,” kata Darma saat ditemui di Mapolres Buleleng, Selasa (26/12) seperti dikutip dari Radar Bali (Jawa Pos Grup).

Darma mengatakan mereka berempat terbukti melakukan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan 15 tahun.

Baca Juga: Joe Biden Tuduh Hamas Melakukan Pemerkosaan dan Mutilasi pada Perempuan Selama Perang dengan Israel

Berdasarkan hasil penyelidikan, keempatnya menyetubuhi korban di rumah salah seorang tersangka.

Lebih lanjut dijelaskan, korban dan keempat tersangka itu punya hubungan pertemanan. Mereka berkenalan melalui aplikasi WhatsApp. Perkenalan di aplikasi pesan singkat kemudian berlanjut dengan pertemuan.

“Korban diajak keluar oleh salah satu pelaku. Kemudian dia diajak ke tempat pelaku ini sering nongkrong main gim. Tadinya main gim, lalu akhirnya diajak minum-minum sama keempat pelaku ini,” jelas Darma.

Baca Juga: Dugaan Pemerkosaan Muncul di Kasus Ayah Mertua Bunuh Menantunya yang Tengah Hamil 6 Bulan

Terkait peristiwa tersebut, keempat tersangka kini dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Selain pasal yang terkait dengan perlindungan anak, polisi kini juga tengah menelusuri peluang penerapan pasal lain.

Hal itu karena salah satu pelaku mengambil foto selfie saat mereka melakukan pemerkosaan pada korban. Kemungkinan akan dijerat pasal yang terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

“Kalau penyebaran foto masih kami dalami. Kalau memang ada kaitannya dan bisa dibuktikan, nanti akan ditangani dalam berkas terpisah. Intinya ini masih didalami,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 15 tahun menjadi korban pemerkosaan. Pelakunya adalah empat orang pemuda asal Buleleng.

Baca Juga: Buron AS Memalsukan Kematiannya untuk Hindari Dakwaan Atas Kasus Pemerkosaan Pada 2017

Mereka mencekoki korban dengan minuman beralkohol, lalu melakukan pemerkosaan pada korban secara bergiliran.

Perbuatan para tersangka membuat geram para pemuda di sekitar tempat tinggal korban. Mereka menjemput paksa para tersangka di tempat tinggalnya pada Minggu (24/12) malam.

Para tersangka nyaris jadi bulan-bulanan massa. Beruntung polisi bergerak cepat menjemput para tersangka di sebuah balai masyarakat

EDITOR: Nicolaus