← Beranda
Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Rp 2,8 Miliar Milik Alfamart
Latu Ratri Mubyarsah• Rabu, 22 September 2021 | 21.45 WIB
Pelaku penggelapan uang milik perusahaan ritel Alfamart yang ditangkap tim Resmob Polda Jambi di Sumatera Barat tempat pelariannya. Polda Jambi/Antara
JawaPos.com–Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi menangkap seorang pria yang merupakan pelaku penggelapan uang sebesar Rp 2,8 miliar milik perusahaan ritel Alfamart.

Pelaku, Jelly Paris Waruwu, 31, warga RT 25, Keluruhan Penyegat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, itu ditangkap tim Resmob di salah satu Kota di Sumatera Barat. Pelaku melarikan diri usai dilaporkan pihak perusahaan ke polisi atas kasus penggelapan.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombespol Kaswandi Irwan seperti dilansir dari Antara mengatakan, kejadian tersebut berawal pada 2 Agustus. Pelaku izin kepada kepala toko di perusahaannya untuk menyetor hasil penjualan hari Sabtu ke bank. Namun, hingga sore hari pelaku tidak datang ke toko lagi.

Kepala toko langsung menelpon dan mencari pelaku tapi tidak ditemukan. Ternyata pelaku sudah tidak ada di rumah sejak 3 Agustus. Atas kejadian itu, pihak Alfamart melakukan audit stok di TKP. Ditemukan kejanggalan dan setelah diperiksa ternyata ada ketidaksesuaian atau selisih antara fisik dengan stok di komputer toko sebesar Rp 2.809.617.913.

Kaswandi Irwan menjelaskan, pada Selasa (14/9) sekitar pukul 22.00 WIB, tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi yang dipimpin Iptu Rifqi Abdillah mendapat informasi keberadaan pelaku. Dia bersembunyi di Provinsi Sumatera Barat.

”Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berangkat menuju Provinsi Sumatera Barat dan melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku tersebut. Penyelidikan dibantu Satreskrim Polsek Sepuluh Koto,” tutur Kaswandi Irwan pada Rabu (22/9).

Tim akhirnya mengetahui tempat persembunyian pelaku tersebut. Kemudian tim menangkap pelaku berikut sejulah barang bukti. Pelaku berhasil diamankan pada Kamis (16/9) sekitar pukul 08.30 WIB di tempat persembunyian pelaku di kawasan Kelurahan Aie Angek, Kecamatan Sepuluh Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

”Pelaku selanjutnya di bawa ke Mapolda Jambi,” ujar Kaswandi Irwan.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni satu KTP, SIM atas nama pelaku, dua unit handphone, dompet hitam, kartu ATM, dan uang tunai berjumlah Rp 1.300.000.

”Saat ini pelaku telah diamankan di Polda Jambi guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kaswandi Irwan.
EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah