JawaPos.com–Sebanyak 7.000 anak-anak usia di bawah 18 tahun tercatat kehilangan orang tuanya selama pandemi Covid-19.
Kepala DP3AK Jatim Andriyanto menjelaskan, angka itu masih dalam bentuk estimasi. ”Saat ini masih melakukan pendataan by name by adress. Pendataan itu untuk intervensi dan pemberian bantuan spesifik anak, dan baru 32 kabupaten/kota yang melaporkan dengan total anak yatim dan atau piatu sebanyak 6.198 anak. Estimasi keseluruhan bila semua daerah melaporkan, kami mencatat sebanyak 7.000 Anak yatim dan atau piatu,” tutur Andriyanto ketika dikonfirmasi pada Senin (16/8).
Dari catatan Andriyanto per Minggu (15/8), berdasar laporan Komite Penanganan Covid-19 Nasional dalam covid19.go.id tercatat jumlah kasus terkonfirmasi positif di Jawa Timur sebanyak 356.310 kasus, dengan 32.708 kasus pada anak-anak di bawah usia 18 tahun.
”Kemudian, dari 356.310 kasus positif di Jawa Timur tersebut, terdapat 24.901 jiwa yang meninggal dunia, dan dari 24.901 jiwa yang meninggal tersebut, 134 jiwa anak-anak. Sebanyak 67 anak usia 0–5 tahun dan 67 anak usia 6–18 tahun,” beber Andriyanto.
Andriyanto memaparkan, bila 7.000 anak itu pengasuhannya diserahkan kepada negara atau Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dibutuhkan sekitar Rp 150,6 miliar/tahun.
”Biaya itu mencakup permakanan, kebutuhan tambahan pengasuhan pada balita, kebutuhan pendidikan, dan kebutuhan lain-lain (overhead cost). Karena itu dibutuhkan alternatif pengasuhan pengganti berbasis keluarga,” ujar Andriyanto.
Andriyanto memastikan, DP3Ak akan berkolaborasi dengan lembaga masyarakat, forum anak, dan pemangku kepentingan lain menginisiasi upaya pemulihan psikososial terpadu bagi anak-anak dengan orang tua yang meninggal karena Covid-19. Mereka juga akan didampingi psikolog untuk asesmen dan penguatan psikis selama pandemi.
”Upaya lain adalah intervensi peningkatan kapasitas anak dengan edukasi dan pelatihan kewirausahaan. Mereka juga didampingi pelatih profesional secara daring dan luring,” ungkap Andriyanto.
Perlindungan itu, lanjut Andriyanto, dilaksanakan berdasar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pasal 26 (ayat 2). ”Artinya, bila orang tua tidak ada atau tidak diketahui keberadaannya atau karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Andriyanto.