← Beranda
Pemkot Surakarta Izinkan Penyewa di Mal Buka untuk Kebutuhan Esensial
Latu Ratri MubyarsahJumat, 2 Juli 2021 | 18.09 WIB
Ilustrasi pusat jajanan di salah satu mal di Solo. Aris Wasita/Antara
JawaPos.com–Pemerintah Kota Surakarta memperbolehkan buka sejumlah tenant (penyewa) di dalam mal yang jual kebutuhan esensial selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Di antaranya swalayan dan toko obat.

”Di dalam mal itu ada sektor-sektor esensial, seperti supermarket, toko obat itu nggak boleh tutup,” kata Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka seperti dilansir dari Antara di Solo, Jumat (2/7).

Meski demikian, dia memastikan pembukaan sejumlah penyewa tersebut tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. ”Jangan hanya mengacu pada aturan mal ditutup, saya nggak bilang ditutup lho. Itupun (dibuka) tetap dibatasi,” tutur Gibran.

Selain mal, lanjut dia, beberapa tempat yang masih diperbolehkan buka di antaranya toko kelontong dan toko modern dengan tetap memberlakukan pembatasan. ”Kalau untuk restoran harus take away (makanan dibawa pulang), tidak boleh dine in (makan di tempat),” terang Gibran.

Sementara itu, mengenai penerapan PPKM darurat dari pemerintah pusat kepada sejumlah daerah, menurut Gibran, harus dilakukan. Tidak ada tawar-menawar lagi bagi daerah menerapkan aturan tersebut. ”Nanti ada SE-nya (surat edaran) juga, warga Solo tidak perlu panik, ini untuk kebaikan kota kita, kesehatan kota kita,” papar Gibran.

Dia juga berharap dengan adanya kebijakan tersebut angka penyebaran Covid-19 dapat ditekan.
EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah