JawaPos.com - Semenjak memimpin Kota Medan, Bobby Nasution sangat berkonsentrasi menata ibu kota Sumatera Utara (Sumut) tersebut. Di antaranya menata ulang tata ruang kota. Yakninya, menertibkan bangunan yang tidak sesuai aturan dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Tindak tegas Bobby Nasution itu dengan mengerahkan jajaran Satpol PP Kota Medan dan Dinas Perumahan dan Permukiman untuk merobohkan ruko eks Kantor Portibi di Jalan Ahmad Yani dalam pada Minggu (18/4).
Di sela-sela perobohan menantu Presiden Joko Widodo itu mengimbau para camat dan kepala lingkungan di seluruh Kota Medan untuk mendata bangunan yang tidak sesuai izin. Dengan menertibkan bangunan tidak berizin bisa menyelamatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Mari kita gotong royong tingkatkan PAD. Tidak hanya dinas terkait yang bekerja untuk meningkatkan PAD, camat juga bisa menugaskan kepala lingkungan untuk mendata bangunan atau rumah yang tidak sesuai dengan izinnya,” kata Bobby.
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Benny Iskandar menambahkan, tindak tegas Pemko Medan ini berhasil menyelamatkan PAD dari kebocoran. Sejak 1 Maret-9 April 2021, pihaknya telah membongkar 28 bangunan bermasalah dan menghentikan pembangunan sebelum pemilik bangunan memiliki SIMB.
"Dari 28 bangunan yang ditindak itu kita berhasil menyelamatkan sekitar Rp 250 juta kebocoran PAD,” paparnya.
Baca juga: Wali Kota Bobby Perintahkan Kadis Ini Bersihkan Sampah di Sungai Deli
Di tempat terpisah, Kasatpol PP Kota Medan HM Sofyan menyatakan pihaknya siap untuk melakukan pembongkaran. “Begitu menerima surat dari DPKPPR, kami langsung turun melakukan pembongkaran kembali. Jadi, kami tinggal menunggu koordinasi selanjutnya,” jelas Sofyan.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=96jHZxCU1MM