JawaPos.com – Hingga tengah hari, baru 6 partai politik (parpol) yang menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pemilu 2019 ke KPU Jateng, Rabu (2/1) siang. Dari keenam parpol tersebut, baru 4 yang memperoleh tanda terima.
Komisioner KPU Jateng Divisi Perencanaan dan Logistik, Ikhwanudin mengatakan keenam parpol tersebut PKS, PKB, Demokrat, Perindo, Garuda, dan PSI. "Sementara yang sudah menerima tanda terima kelengkapan administrasi baru empat. Yaitu PKS, Demokrat, Garuda, Perindo. Golkar tadi sempat datang untuk konsultasi," ujarnya saat ditemui di kantornya, Rabu (2/1).
Namun saat ditanya perihal rincian jumlah dana kampanye yang dimiliki masing-masing parpol, pihaknya belum mau mengumumkan. Rencananya bakal diberitahukan ke publik pada Kamis (3/1) besok. "Kita buka waktu pelaporan hari ini saja, dari jam 8 pagi sampai 6 sore," sambungnya.
Ikhwanuddin menegaskan sesuai dengan ketentuan PKPU No. 24 Tahun 2018, penekanan laporan sumbangan dana kampanye dititik beratkan pada besaran sumbangan yang dibatasi maupun kejelasan identitas penyumbangnya.
"Sebagai contoh di sini, misal sumbangan perseorangan ke parpol itu maksimal Rp 2,5 miliar. Atau kelompok atau badan usah non pemerintah ke paslon capres-cawapres itu dibatasi Rp 25 miliar. Nanti ada juga yang perseorangan serta kelompok ke DPD yang tentunya jumlahnya beda. Penyumbang di sini identitas juga nggak boleh anonim atau Hamba Allah," terangnya panjang.
Selain itu, sumbangan juga tak boleh diberikan oleh pihak asing maupun dari uang hasil tindak pidana, atau dari BUMD, BUMN, serta BUMDES. "Nantinya, sumbangan ini juga bakal diaudit sama IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia)," lanjutnya.
Sementara, selain parpol, adapun para caleg DPD yang telah memberikan LPSDK-nya. Mereka antara lain GKR Ayu, Bambang Sadono, Mujiburrohman, dan Muh. Mahsum. "DPD di sini ada 20 dan baru 10 yang melaporkan. Jika nanti sampai pukul 6 (sore,Red) tak ada yang melapor, akan kita tanya apa sebabnya," tandasnya.