JawaPos.com - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap empat tersangka pembobol rumah di RT 13, Desa Sungai Dua, Rambutan, Banyuasin, Sumsel. Salah satu pelaku Subrowi alias Browi, 39, ditangkap di Pasar Plaju, Palembang, Rabu (4/7).
Dari hasil pemeriksaan diketahui Browi mensedekahkan sebagian dari hasil pencurian tersebut ke Masjid sebelum ditangkap polisi.
Saat ditemui di Mapolda Sumsel, Browi mengatakan bahwa uang yang didapatkan dari hasil curian yakni sebanyak Rp 50 juta. Kemudian, dirinya mendapatkan bagian Rp 4,2 juta.
Dari bagian tersebut, ia kemudian mewakafkannya ke tiga masjid masing-masing Rp 1 juta sehingga total yang diwakafkan yakni Rp 3 juta. Kemudian, sisanya dihabis-habiskan saja bukan untuk keluarga.
"Saya tidak pernah maling pak, jadi karena merasa bersalah saya mewakafkannya ke tiga masjid," katanya, Jumat, (6/7).
Ia menerangkan, perbuatan yang dilakukannya tersebut berawal saat rekannya Aris mengajak DK, 15, untuk membobol rumah pada 13 Juni 2018. Kemudian, DK mengajak dirinya dan HYP, 17.
Kemudian, setelah berkumpul mereka berempat pun langsung menuju rumah korban Boy Yanto yang tengah kosong ditinggal pemiliknya.
Aris kemudian mendobrak pintu depan dengan kayu besar. Kemudian DK masuk untuk mencari barang berharga sementara itu sisanya berjaga diluar untuk mengawasi keadaan.
"Saya terpaksa ikut pak karena saya diancam Aris, jika tidak ikut maka akan ditusuk menggunakan pisau yang dibawanya. Jadi saya nurut saja," terangnya.
DK yang bertugas mencari barang berharga akhirnya menemukan sebuah tas yang berisikan uang tunai. Setelah itu, mereka berempat pun langsung kabur membawa uang hasil curian tersebut.
Kemudian, hasil curian ini dibagi menjadi empat. Sedangkan dirinya hanya menerima sebesar Rp 4,2 juta dan kemudian diwakafkan sebesar Rp 3 juta sedangkan sisanya untuk membeli baju.
"Pembagian uangnya beda-beda tergantung dari perannya pak," singkatnya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara mengatakan penangkapan ini berawal dari pihaknya mendapatkan laporan dari korban. Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan.
Setelah dua pekan akhirnya polisi berhasil mengendus keberadaanya pelaku HYP yang ditangkap di Pasar Plaju tanpa perlawanan.
Dari penangkapan HYP, pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku Browi dan Diki. Kemudian, pihaknya langsung menangkap tersangka DK di rumahnya.
Browi saat akan ditangkap berupaya melarikan diri sehingga polisi harus melumpuhkan dengan tembakan di kaki tersangka Browi. "Jadi dari empat tersangka yang ditangkap sebanyak tiga dan satu lagi yaitu Aris masih dalam pencarian," ujarnya.
Dari penangkapan ketiga tersangka pihaknya mendapatkan barang bukti diantaranya baju yang dibeli dari uang hasil curian dan lain sebagainya.
"Tersangka terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," tutupnya.