JawaPos.com - Satuan Lalu Lintas Polres Kota Cirebon akan memberikan plat nomor khusus bagi kendaraan angkutan online. Hal itu diupayakan untuk tindak lanjut dan persamaan persepsi Permenhub No 108/2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan umum tidak dalam trayek atau angkutan online.
Kasatlantas Polres Cirebon Kota AKP Rezkhy Satya Dewanto mengatakan, Polda Jawa Barat juga sudah menerbitkan aturan bagi angkutan online berbadan hukum. Yakni, mereka harus memakai plat khusus.
Kendati menggunakan plat nomor khusus, plat nomor ojek online masih hitam, tidak berwarna kuning layaknya angkutan umum. Plat nomor pengemudi ojek online akan berganti menjadi seperti, E 1001 GO sampai dengan seterusnya.
"Warnanya masih hitam, bukan kuning. Nomor untuk ojek online itu nomor khusus dan tanda khusus. Segera daftarkan dan berganti," ujarnya, Rabu (11/4).
Rezkhy mengatakan, pendaftaran kendaraan akan disesuaikan dengan alokasi penomoran di wilayah hukum masing-masing. Bagi sopir ojek online yang sudah beroperasi selama setahun, diwajibkan mendaftarkan perubahan plat nomor.
Untuk mekanisme pendaftaran dan identifikasi kendaraan, baik baru maupun yang sudah beroperasi akan dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Dishub kota/kabupaten.
"Rekomendasi tersebut sebagai dasar penerbitan surat pemberitahuan bahwa kendaraan tersebut telah diregistrasi," ujarnya.