← Beranda
Pura-pura Test Drive, Pembeli Bawa Kabur Motor
Yusuf AsyariKamis, 19 Januari 2017 | 00.43 WIB
Ilustrasi

JawaPos.com – Satuan Reskrim Polsek Weru menangkap LH, warga Desa Sidamulya, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. LH diduga menjadi pelaku penipuan dan penggelapan motor.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Tito Firmansyah (20) warga Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Korban tertipu saat transaksi jual beli motor Ninja dengan pelaku.

Modus yang dilakukan pelaku yakni pura-pura menjadi pembeli yang ditawarkan korban lewat media sosial Facebook. Saat transaksi, pelaku menjajal motor korban. Namun, nyatanya motor dibawa kabur.

Atas kejadian itu, korban lantas melaporkan ke Polsek Weru. Anggota polsek kemudian mengejar pelaku hingga dibekuk Selasa (17/1).

Kapolsek Weru Kompol Dudi Permadi membenarkan kasus penipuan dan penggelapan motor di wilayah hukumnya itu. “Akibat tindakannya, pelaku dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” kata Risto. (cecep/yuz/JPG)

EDITOR: Yusuf Asyari