← Beranda
Komdigi Tindak Hornet, Minta Aplikasi Dihapus dari App Store dan Play Store
Nanda PrayogaMinggu, 16 Agustus 2026 | 23.30 WIB
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil tindakan terhadap platform Hornet menyusul laporan masyarakat yang menyoroti keterkaitan layanan tersebut dengan kampanye LGBTIQ+ yang dianggap tidak sejalan dengan norma serta aturan yang berlaku di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Alexander Sabar, mengatakan laporan dari masyarakat menjadi salah satu dasar perhatian pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap platform Hornet.

“Komdigi menerima aduan dari masyarakat mengenai keterkaitan platform Hornet dengan kampanye LGBTIQ+. Hal ini menjadi perhatian karena ada nilai, norma, dan ketentuan hukum yang harus dihormati oleh setiap platform yang beroperasi di Indonesia,” kata Alexander dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (15/8).

Namun, menurut Alexander, persoalan yang ditemukan pada Hornet bukan semata-mata berkaitan dengan konten. Pemerintah juga menyoroti kewajiban platform tersebut untuk terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Baca Juga: Cepat Pulihkan Akses Imbas Gempa NTT, Penanganan Darurat Dipastikan Tak Terhambat

“Dari awal Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Ini merupakan persoalan kepatuhan yang harus kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Alexander.

Atas dasar persoalan tersebut, Komdigi telah berkoordinasi dengan penyedia toko aplikasi dengan meminta Apple melalui App Store serta Google melalui Play Store menghapus atau melakukan delisting terhadap aplikasi Hornet dari akses pengguna di Indonesia.

“Kami sudah minta App Store dan Play Store agar aplikasi tersebut segera di-delisting. Ini bagian dari penegakan aturan terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya di Indonesia,” katanya.

Alexander menegaskan bahwa seluruh platform digital yang menyediakan layanan bagi masyarakat Indonesia memiliki kewajiban untuk menaati hukum nasional. Ketentuan tersebut, kata dia, berlaku bagi seluruh platform tanpa melihat negara asal, skala perusahaan, maupun jumlah penggunanya.

Selain Hornet, Komdigi juga menyatakan akan memproses aplikasi lain yang menyediakan layanan serupa.

“Ruang digital Indonesia bukan ruang tanpa aturan. Setiap platform yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi ketentuan hukum Indonesia,” kata Alexander.

Ia menjelaskan bahwa pengawasan terhadap ruang digital tidak terbatas pada materi atau konten yang beredar di internet. Pemerintah juga memperhatikan kepatuhan penyelenggara platform terhadap berbagai kewajiban hukum dan tata kelola sistem elektronik.

Baca Juga: Turnamen City Of Heroes Jadi Pembibitan Hoki Es di Surabaya

Alexander mengatakan Komdigi akan terus menindaklanjuti setiap laporan dan aduan yang diterima dari masyarakat. Dalam prosesnya, pemerintah juga akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk penyedia toko aplikasi, guna memastikan ekosistem digital di Indonesia berjalan sesuai dengan aturan nasional.

“Prinsipnya sederhana, siapa pun yang ingin menyediakan layanan digital bagi masyarakat Indonesia harus hadir secara bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Alexander.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan