← Beranda

Polda Jatim: Tak Ada Pembayaran Denda Tilang di Tol

Dhimas GinanjarKamis, 30 Juli 2020 | 00.17 WIB
BIKIN GEGER: Struk tol yang ditulisi keterangan oembayaran denda tilang di exit tol. (Polda for Jawa Pos)
JawaPos.com - Belakangan ramai beredar kabar bahwa denda tilang pelanggaran di jalan tol dibayarkan di pintu keluar. Viralnya informasi tersebut disertai gambar bukti pembayaran tol. Ditlantas Polda Jatim menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Tidak ada pembayaran tilang di pintu keluar tol.

Beredarnya kabar tersebut bermula dari unggahan bukti pembayaran tol. Dalam slip itu tertulis biaya yang dikeluarkan untuk jalan tol dan saldo kartu tol. Namun, di lembaran struk itu ditulisi bahwa nominal saldo tersebut adalah denda tilang karena melanggar batas kecepatan maksimal.

Wadirlantas Polda Jatim AKBP Pranatal Hutajulu menyebutkan, unggahan yang beredar di media sosial itu tidak benar. Dia menegaskan, apabila masyarakat ditilang karena melanggar, pengurusannya bukan menjadi tugas pokok Jasa Marga selaku pengelola jalan tol. Melainkan kewenangan pengadilan dan kejaksaan.

”Tidak ada itu. Wong itu sebenarnya sisa saldo. Bukan tarif biaya denda tilang yang diselesaikan. Gara-gara itu, masyarakat menjadi panik,” ucapnya.

Dia menyebutkan, kejadian tersebut sempat viral. Akibatnya, tim ditlantas berusaha memberikan penjelasan atas unggahan yang menyesatkan itu. Dia menjelaskan, selama ini memang aturan dan kewenangan sudah diatur sesuai peraturan perundang-undangan.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=l7E2vzz5NRQ

https://www.youtube.com/watch?v=NN-w4uq1tEA

https://www.youtube.com/watch?v=k24ZDybq7xQ
EDITOR: Dhimas Ginanjar