JawaPos.com - Perangkat pesawat nir-awak alias drone saat ini semakin mudah didapat. Selain varian drone yang tersedia semakin banyak di pasaran, harganya pun kian terjangkau. Namun perlu dicatat, masih banyak yang belum tahu bahwa menerbangkan drone secara sembarangan merupakan pelanggaran hukum. Sanksinya pun tak main-main.
Kolonel Penerbang Agung Sasongkojati yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Federasi Aero Sport Indonesia (FASI) mengatakan, soal izin terbang drone memang tidak banyak orang yang tahu. "Untuk penerbangan drone memang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No 163 yang mengatur mengenai bagaimana registrasi dan sertifikasi penerbangan," katanya saat ditemui JawaPos.com di Jakarta, Jumat (6/7).
"Kemudian ada juga Permen No 47 dan 180 yang mengatur tentang bagaimana menerbangkan drone di ruang udara Indonesia. Untuk Jakarta sendiri hampir sebagian besar daerah merupakan area terlarang untuk menerbangkan drone. Karena itu masuk ke dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)," tambahnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa untuk dapat menerbangkan drone dan mendapatkan izin, terlebih dahulu para pilot drone harus di strukturisasi dan registrasi dulu. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan, yakni untuk kebutuhan komersil harus mengajukan izin ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan untuk kebutuhan hobi bisa bergabung dengan FASI.
"Pada undang-undang (UU) disebutkan bahwa bagi drone atau pesawat tanpa awak yang bersifat komersil harus patuh terhadap aturan yang ada pada Civil Air Safety Regulation (CSAR). Sementara untuk kebutuhan hobi harus terbang sesuai aturan yang dibuat oleh komunitas nasional kedirgantaraan yang bisa terhubung dengan FASI dan Kemenhub," pungkasnya.
Sekadar informasi, terkait dengan aturan hukum yang berlaku bagi penerbangan drone. Apabila ditemukan pilot drone tanpa lisensi menerbangkan drone tanpa izin, maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi pidana 3 tahun penjara atau denda Rp 1,5 milyar.