← Beranda

Nyaris 20 Tahun Lumpur Lapindo dibuang ke Kali Porong Sidoarjo, DPR Minta Audit Lingkungan Independen

Muhammad RidwanSelasa, 10 Februari 2026 | 23.02 WIB
Penampakan Pulau Lusi di tengah Kali Porong Sidoarjo yang terbentuk dari endapan lumpur Lapindo yang dibuang ke sungai ini. (Instagram/@sofiajuandahotel)

JawaPos.com - Pembuangan lumpur Lapindo ke Sungai Porong Sidoarjo yang telah berlangsung selama hampir 20 tahun menuai sorotan.

Hingga kini, praktik membuang lumpur Lapindo tersebut dinilai belum disertai kajian lingkungan mutakhir yang transparan dan dapat diakses publik.

Padahal, dampak ekologis dan sosial dari lumpur Lapindo masih dirasakan masyarakat di wilayah hilir Sungai Porong hingga kawasan pesisir sekitarnya.

Anggota Komisi XII DPR Sigit Karyawan Yunianto menegaskan persoalan lumpur Lapindo tidak dapat dianggap sebagai isu lama yang selesai seiring berjalannya waktu.

Menurut dia, pembuangan lumpur secara terus-menerus tanpa pembaruan kajian lingkungan berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem jangka panjang serta mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat.

“Sudah hampir 20 tahun lumpur Lapindo dibuang ke Sungai Porong. Sangat tidak masuk akal jika sampai hari ini tidak ada kajian lingkungan mutakhir yang benar-benar terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” kata Sigit Karyawan Yunianto kepada wartawan, Selasa (10/2).

Ia menjelaskan, kondisi lingkungan, karakter sungai, serta ekosistem pesisir mengalami perubahan signifikan dari waktu ke waktu.

Oleh karena itu, kajian lama tidak bisa terus dijadikan dasar pembenaran bagi praktik pembuangan lumpur yang masih berlangsung hingga saat ini.

Sigit menekankan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap aktivitas yang berdampak besar terhadap lingkungan hidup diawasi secara ketat dan menerapkan prinsip kehati-hatian.

“Lingkungan hidup bukan ruang uji coba tanpa batas. Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan lumpur Lapindo benar-benar aman bagi lingkungan dan manusia, bukan sekadar meneruskan kebiasaan lama,” tegasnya.

Sigit mendorong pemerintah segera melakukan audit lingkungan yang menyeluruh dan independen terhadap pembuangan lumpur Lapindo ke Sungai Porong.

Audit tersebut, lanjutnya, perlu melibatkan para ahli dan akademisi, serta membuka ruang partisipasi publik, khususnya bagi masyarakat terdampak.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi data dan hasil kajian agar publik mengetahui secara jelas risiko lingkungan yang dihadapi serta langkah mitigasi yang disiapkan pemerintah.

“Jika memang aman, buktikan dengan kajian terbaru yang terbuka. Jika terdapat risiko, negara wajib mencari solusi yang lebih bertanggung jawab. Dua dekade sudah lebih dari cukup untuk menunda kejelasan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol meninjau kondisi Sungai Porong yang menjadi tempat pembuangan lumpur Lapindo.

Ia menyatakan akan menganalisis kembali dampak lingkungan dari semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.

Kajian tersebut akan menitikberatkan pada dampak pembuangan lumpur ke Sungai Porong yang telah berlangsung hampir 20 tahun, agar kebijakan penanganan yang diambil relevan dengan kondisi terkini.

“Dalam ketentuan perundangan terbaru, terdapat beberapa aspek penting yang belum diadopsi dalam pengendalian lumpur Lapindo,” pungkas Hanif Faisol saat meninjau kondisi Sungai Porong, Minggu (8/2).

 

EDITOR: Bayu Putra