← Beranda
Kronologi Lengkap Kasus Mutilasi Wanita di Pacet Mojokerto: Dari Cekcok di Kos hingga Penemuan Potongan Tubuh
Novia HerawatiSelasa, 9 September 2025 | 02.07 WIB
Alvi Maulana, tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap TAS, kekasihnya, di MApolres Mojokerto. (Najibah for JawaPos.com)

JawaPos.com - Kasus mutilasi yang dilakukan Alvi Maulana, 24 tahun, terhadap kekasihnya, TAS, 25 tahun, menjadi sorotan publik. Bagaimana tidak, puluhan potongan tubuh korban ditemukan di wilayah Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Kabar tersebut menggegerkan warga. Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustanto menyebut korban dan pelaku sudah lama menjalin hubungan. Meski belum menikah, mereka sudah hidup bersama layaknya pasangan suami istri. 

"Hubungan korban dengan pelaku adalah menjalin asmara dan sudah menjalani kehidupan satu rumah, tetapi belum dengan ikatan yang sah, terlepas dari peristiwa yang terjadi," ujar AKBP Ihram, Senin (8/9).

Hubungan Alvi dan TAS Tidak Harmonis

Ihram mengatakan bahwa empat tahun terakhir, hubungan pelaku dan korban tidak harmonis. Hubungan mereka kerap diwarnai cekcok. Tak jarang, keduanya mengeluarkan kata-kata kasar.

Puncaknya terjadi 31 Agustus 2025. Saat itu, pelaku sedang melakukan kegiatannya di luar dan pulang larut malam. Ketika hendak masuk, rumah dikunci oleh korban. TAS pun tak langsung membukakan pintu.

"Pelaku menunggu sampai dengan 1 jam. Pada saat dibukakan, seorang wanita (korban) dalam kondisi yang marah mengeluarkan kosakata yang tidak pada umumnya. Dan hal itu sudah berulang kali terjadi," imbuhnya.

Dari pengakuan pelaku, korban menuntut gaya hidup. Alvi yang bekerja secara serabutan merasa kewalahan dengan tuntutan ekonomi dari korban. Akumulasi persoalan itu memicu ledakan emosi dan berujung tragedi berdarah.

Korban Dibunuh dengan Pisau, Dimutilasi Jadi Ratusan Bagian

Tak lama setelah dibukakan pintu oleh TAS, keduanya berselisih paham. Pelaku yang naik pitam lantas mengambil pisau di dapur dan memiliki niatan jahat.

"Begitu dibukakan pintu, korban naik ke atas ke lantai dua dan pelaku ke dapur mengambil sebuah pisau. Berdasarkan keterangan pelaku, (korban) ditusuk sekali di leher bagian belakang tembus sampai ke depan," imbuhnya.

Dengan pengalamannya sebagai jagal hewan, Alvi memutilasi tubuh TAS di kamar mandi menjadi ratusan bagian. Dari keterangan pelaku, ia memecah-mecah tulang mayat korban dengan pisau besar.

Mirisnya lagi, ia memecahkan bagian-bagian kepala mayat korban dengan palu. Alat-alat tersebut telah diamankan Polres Mojokerto. Setelah itu, puluhan potongan tubuh dimasukkan ke dalam tas untuk dibuang ke wilayah Pacet.

"Yang bersangkutan membuang layaknya membuang kotoran (potongan tubuh) ditaruh di dalam tas, kemudian dibuang dan dilempar (ke jurang Jalur Pacet - Cangar), jadi dibuang sambil jalan," terang AKBP Ihram.

Warga Temukan Potongan Tubuh Korban Saat Mencari Rumput

Seorang warga Desa Pacet, Suliswanto, 35 tahun dikejutkan dengan potongan telapak kaki kiri manusia, berukuran sekitar 20 centimeter di semak-semak rerumputan, Sabtu (7/9) sekitar pukul 10.40 WIB.

Saat itu, Suliswanto sedang mencari rumput. "Jadi setelah lihat potongan yang ada dagingnya sedikit itu terus nemu potongan kaki," ujar Suliswanto di TKP kepada wartawan Radar Mojokerto, Jawa Pos Group, Sabtu (7/9).

Polisi mencatat, ada 76 potongan tubuh yang ditemukan, mulai dari jaringan otok, lemak, telapak kaki, pergelangan tangan, hingga kulit kepala, lengkap dengan rambut, dengan panjang rata-rata 14 sentimeter.

Polres Mojokerto Tangkap Pelaku di Surabaya

Setelah ditemukan potongan tangan, Polres Mojokerto langsung melakukan analisis forensik untuk mendapat identitas korban, yakni TAS, warga Desa Made Kidul, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.

"Kita menemukan potongan tersebut berdasarkan laporan warga di tanggal 6 (September), dan tanggal 7 dini hari, jam 3:00 pagi kami langsung melaksanakan penangkapan di Surabaya," ujar AKBP Ihram

Di rumah kos korban, Polrestabes mengamankan potongan tubuh korban lainnya, salah satunya kepala korban yang disembunyikan di belakang lemari.

"Potongan tubuh, bisa saya sampaikan sampai ratusan. Tulangnya dipotong-potong sampai ratusan, lalu dibuang ke kawasan Pacet," tukasnya.

Akibat perbuatannya, Alvi dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. 

EDITOR: Bayu Putra