← Beranda

Pakai Pistol Mainan, Pria di Surabaya Rampok iPhone dan Uang

Latu Ratri MubyarsahSelasa, 27 September 2022 | 03.26 WIB
Damadi melakukan perampokan menggunakan pistol mainan. Istimewa
JawaPos.com–Damadi, 28, menggunakan pistol mainan untuk menakut-nakuti warga Surabaya. Dengan pistol itu, Damadi merampok minimarket di sejumlah tempat.

Kapolsek Gayungan Kompol Suhartono menceritakan awalnya, aksi mereka diketahui polisi usai laporan adanya minimarket di Jalan Gayungsari Barat yang dirampok dengan menggunakan pistol. ”Bermula laporan masyarakat bahwa minimarket Gayungsari Barat dirampok orang tak dikenal jam 02.00 WIB,” kata Suhartono, Senin (26/9).

Pelapor mengaku kehilangan sejumlah barang. Di antaranya, uang dan dua handphone. Saat lapor, korban juga memberikan rekaman CCTV berisi video perampokan yang dialami.

”Barang yang hilang adalah uang toko sejumlah Rp 270.000, handphone iPhone Xr, handphone Redmi Note 9 dan pelapor memberikan rekaman CCTV,” papar Suhartono.

Dari laporan dan bukti-bukti itu, lanjut dia, polisi pun mencari pelaku. Darmadi pun Ditangkap saat sedang mengisi bensin di SPBU, Jalan Sidotopo.

Darmadi, warga Jalan Tenggumung, tersebut tak bisa mengelak. Sebab, saat diamankan, dia juga membawa pistol mainan.

”Ditemukan dua pistol mainan di dalam jaket yang dipakai. Selanjutnya di tas cangklong juga ditemukan dua handphone, uang Rp 23.130.000, dan 31 bungkus rokok,” ucap Suhartono.

Suhartono menambahkan, Damadi juga mengaku telah merampok minimarket lain di Jalan Ketintang dan Sedati, serta toko sembako di Waru, bersama pelaku lain bernama Satria Sigit Nugraha, 25.

”Pelaku mengaku merampok dengan cara mengancam menggunakan pistol kepada korban, dibantu temannya yang berperan mengawasi keadaan untuk antisipasi kabur,” ungkap Suhartono.

Suhartono mengatakan, Satria ditangkap polisi ketika berada di Jalan Sidoyoso. Kepada polisi, Satria mengakui telah melakukan sejumlah perampokan. Namun lokasinya berada di 4 wilayah yang berbeda dengan Damadi.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat menggunakan pasal 363 KUHP juncto pasal 64 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman enam tahun penjara.
EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah