JawaPos.com–Penikahan beda agama tidak sah dalam agama Islam. Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Hasan Ubaidillah menjelaskan, hal itu telah diungkapkan dalam Alquran.
”Dalam konsep fiqih itu ada pendapat ulama dalam kitab Fathul Wahhab dijelaskan nggak boleh menikah kecuali dengan perempuan dan pasangan seagama,” tegas Hasan Ubaidillah, Jumat (24/6).
Hasan menjelaskan, ada beberapa pendapat yang memperbolehkan pernikahan beda agama. Namun, hal itu tidak relevan di Indonesia.
”Ada beberapa konsep yang mana mengatakan muslim diperbolehkan menikah dengan kafirah (nonmuslim), perempuan kafir kecuali kafir kitabiyah yang murni,” papar Hasan Ubaidillah.
Kafir kitabiyah diartikan sebagai ahlul kitab yang memiliki nenek moyang beragama. Muslim boleh menikah dengan perempuan dan laki-laki dari jenis tersebut.
”Tapi itu konteksnya nggak di Indonesia. Mungkin di Timur Tengah kayak Kristen Koptik. Kalua di Indonesia jelas kita ikuti fikih melarang pernikahan beda agama,” ucap Hasan Ubaidillah.
Selain itu, Hasan menegaskan, pernikahan beda agama juga dilarang secara hukum. Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang diubah menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019.
Hasan menambahkan, ketika ada putusan pengadilan yang mengizinkan pernikahan beda agama, pihaknya menolak hal tersebut. ”Karena itu jelas menabrak perundang-undangan. Yang jelas tidak bisa diterima dalam hukum Islam maupun hukum negara Indonesia,” terang Hasan Ubaidillah.