JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah memberikan kemudahan kepada para Pengguna Jasa Parkir (PJP). Salah satu kemudahan itu adalah dengan menyediakan layanan transaksi parkir melalui non-tunai seperti QRIS.
Baca Juga: Buktikan Jaga Kebebasan Berbicara, Anies Takkan Laporkan Orang yang Memaki Dirinya Ketika Debat
Data Dishub Surabaya mencatat, ada 5 titik parkir Tepi Jalan Umum (TJU) di Kota Pahlawan yang telah menyediakan layanan pembayaran dengan metode QRIS. Yakni, di Jalan Sedap Malam, Jalan Jimerto, Jalan Taman Bungkul, Jalan Serayu dan Jalan Progo.
"Parkir TJU di data eksisting kami 1.370an titik. Harapannya (seluruhnya) bisa dilaksanakan dengan digitalisasi, dengan QRIS," kata Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh.
Baca Juga: 'Siksa Neraka' Dilarang Tayang di Dua Negara Ini
Selain Tepi Jalan Umum, sistem pembayaran QRIS sebelumnya telah diterapkan Dishub Surabaya pada beberapa lokasi Parkir Tempat Khusus (PTK). Di antaranya, Parkir Gedung Balai Pemuda, Parkir Gedung Genteng Kali, Parkir Gedung Kertajaya, Parkir Gedung UPTSA Siola, Park and Ride Mayjend Sungkono dan Parkir UPTSA Menur.
Baca Juga: Keseruan Baru Menanti di Update Pertama Game CODM, Hadirkan Season Soldier’s Tale
Di samping mudah dan cepat, QRIS juga akan menjaga keamanan proses pembayaran parkir. "Pengguna jasa parkir cukup meng-scan barcode yang terpasang dan melakukan pembayaran melalui aplikasi yang diinginkan," Jeane.