JawaPos.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2024 sudah ditentukan dan naik sekitar 6,13 persen atau Rp 125 ribu menjadi Rp 2.165.244,30. Sementara itu, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masih dalam tahap pembahasan.
Dilansir dari Radar Surabaya (Jawa Pos Group) pada Jumat (25/11), Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebutkan bahwa UMK ada rumusannya. Pihaknya masih berkoordinasi untuk membahas hal itu.
Penetapan usulan UMK dari pemkot tidak boleh melebihi usulan dari peraturan pemerintah (PP) yang telah ditetapkan. "Kita sudah tetapkan bahwa usulan dari pemerintah tidak boleh melebihi usulan dari Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah ditetapkan, karena sudah ada rumusannya. UMP Jawa Timur juga sudah ditetapkan Bu Gubernur maksimalnya berapa. Kita juga menggunakan perhitungan-perhitungan itu," kata Eri, Kamis (23/11).
PP yang dimaksud merujuk pada Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut terdapat pedoman tentang pengupahan, yaitu penggunaan formula penghitungan upah minimum. Dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Eri belum menentukan secara pasti angka UMK 2024 untuk Kota Surabaya. Pemkot Surabaya masih berupaya menentukan angka yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Belum. Kita masih diskusikan. Karena dari Bu Gubernur 6,13 persen, ya. Ya kalau kita menyesuaikan sesuai dengan PP, sudah ada hitung-hitungannya," tuturnya.
Wali Kota yang akrab disapa Cak Eri itu bakal menyesuaikan dengan PP yang ditetapkan pemerintah. Namun, dia tetap terbuka dengan berbagai usulan, karena semuanya masih akan digodok lagi.
"Nanti kita sampaikan, kalau pemerintah mengusulkan sesuai dengan PP, tapi ada dewan pengupah sekian yang ditetapkan bersama bagaimana solusinya. Kalau pemerintah melanggar PP, ya disanksi. Nanti akan kita sampaikan," pungkas Eri.