JawaPos.com–Polsek Wiyung Polrestabes Surabaya melakukan penyelesaian kasus tindak pidana pencurian handphone sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP melalui keadilan restoratif atau restorative justice, pelapor sepakat berdamai dan mencabut laporan ke polisi.
Kapolsek Wiyung Kompol Gandi Darma Yudanto mengatakan, penghentian penyidikan itu dilakukan terhadap perkara pencurian handphone yang dilakukan Desy Khifayatul Alief dan Suaminya Arif Budiman terhadap korban Rifa'i Bahtiar.
”Penghentian perkara ini sesuai aturan yang berlaku, di antaranya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasar Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Kapolri Nomor SE/7/VII/2018 tentang Penghentian Penyelidikan,” ujar Kompol Gandi Darma Yudanto kepada wartawan pada Senin (31/7).
Untuk menerapkan restorative justice (RJ), perkara itu harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diwajibkan dalam kedua aturan itu. Beberapa di antaranya, tidak menimbulkan keresahan dan atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak konflik sosial, tidak berpotensi memecah belah bangsa. Lainnya, tidak bersifat radikalisme dan separatisme, serta bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasar putusan pengadilan.
Dalam perkara itu kedua belah pihak, pelapor dan terlapor telah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan.
”Dari mediasi restorative justice yang dilakukan anggota Polsek Wiyung Surabaya, kita dapatkan informasi bahwa kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan dengan beberapa kesepakatan,” terang Gandi Darma Yudanto.
Menurut dia, terlapor meminta maaf kepada pihak pelapor dan pelapor menerima permintaan maaf. Selanjutnya sepakat diselesaikan secara musyawarah dan terlapor tidak akan mengulangi perbuatan pencurian lagi.