← Beranda

Wajah Baru Mahkamah Konstitusi

Miftakhul F.SJumat, 14 April 2017 | 13.35 WIB
Kurnia Ramadhana

Teka-teki mengenai sosok pengganti Patrialis Akbar terjawab sudah. Setelah melewati berbagai tahapan seleksi, akhirnya panitia seleksi (pansel) memberikan tiga nama kepada Presiden Jokowi untuk dipilih menjadi hakim konstitusi. Presiden Jokowi pun menjatuhkan pilihannya kepada Saldi Isra, guru besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, untuk menjadi hakim konstitusi dengan masa bakti 2017–2022.



Rasanya proses pemilihan hakim MK kali ini patut diapresiasi. Sebab, presiden melibatkan beberapa orang untuk didaulat menjadi tim pansel hakim MK. Model seperti ini setidaknya telah mengakomodasi amanat pasal 19 UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang berisi bahwa pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif.



Jika berkaca ke belakang, barangkali model seleksi kali ini yang luput saat Presiden SBY memilih Patrialis Akbar. Saat itu Presiden SBY secara serta-merta langsung memberikan mandat kepada Patrialis untuk menjadi hakim MK, tanpa melibatkan pansel dan terkesan menutup ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan. Tentu keputusan itu dianggap keliru serta cacat hukum karena melanggar prosedur yang sebagaimana telah diamanatkan UU.



Terpilihnya Saldi Isra menjadi hakim MK diharapkan bisa memperbaiki citra MK yang sempat menurun di mata masyarakat pasca diterpa badai korupsi. Tak kurang sudah dua oknum hakim konstitusi harus berurusan dengan KPK karena terlibat praktik korupsi. Sebut saja Akil Mochtar, ketua MK yang telah divonis seumur hidup pada 2014 oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menerima suap sengketa empat pilkada yang sedang ditangani MK.



Tak selesai di suap sengketa pilkada, awal 2017 kemarin, salah seorang hakim MK, yaitu Patrialis Akbar, terlibat juga dalam suap uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain dari sanksi pidana, ada oknum hakim konstitusi yang terkena pelanggaran etik oleh Dewan Etik MK. Arief Hidayat, ketua MK saat ini yang pernah tersandung masalah karena memberikan memo katebelece kepada jaksa agung muda pidana khusus untuk memberikan perlakuan khusus kepada jaksa negeri Trenggalek yang notabene adalah salah seorang kerabatnya.



Berdasar pasal 24 C ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, seorang hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, dan negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan serta tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara. Penegasan syarat hakim konstitusi yang sedemikian ketat tersebut dalam Undang-Undang Dasar disebabkan hakim konstitusi mengemban amanah yang sangat mulia. Yaitu, menegakkan kehidupan berbangsa melalui konstitusi sesuai dengan prinsip negara hukum.



Menarik untuk dicermati syarat terakhir yang harus dimiliki seorang hakim MK, yakni negarawan. Hingga saat ini, bisa dikatakan hanya jabatan hakim konstitusi yang dituntut memiliki sikap sebagai seorang negarawan. Bahkan, seorang presiden sekalipun tidak disebutkan secara langsung dalam UU harus memiliki sikap tersebut. Hal itu terbilang wajar, karena nanti para hakim konstitusi inilah yang bertugas menjadi penjaga konstitusi (the guardians of the constitution) terakhir di Indonesia.



Risalah dari perubahan UUD 1945 sebenarnya telah memberikan arti mengenai kata ’’negarawan’’. Setidaknya ada 4 (empat) unsur yang harus dimiliki seorang negarawan. Pertama, mempunyai keahlian. Kedua, layak menjadi salah satu tumpuan untuk menegakkan negara hukum. Ketiga, independen terhadap posisinya. Keempat, bijak dan mampu mengambil jarak terhadap kepentingan sempit kelompok atau golongan.



Menjadi hal yang wajar jika tuntutan UU atas sikap seorang hakim MK harus benar-benar tak tercela. MK sendiri pun secara kelembagaan memiliki kewenangan yang sangat besar. Ini bisa terlihat dari sifat putusan yang dihasilkan MK. Berdasar pasal 10 ayat (1) UU MK dikatakan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat. Kata ’’final’’ tersebut mempunyai makna bahwa setiap putusan yang dihasilkan MK tidak dapat dilakukan upaya hukum lagi (final and binding) dan mengikat bagi seluruh rakyat Indonesia.



Hal penting yang harus dikerjakan pasca pergantian hakim MK kali ini adalah membentengi MK dari perilaku-perilaku koruptif yang mungkin bisa terjadi kembali pada masa yang akan datang. Setidaknya ada 2 (dua) langkah yang bisa diambil. Pertama, MK harus membentuk zona antikorupsi di lingkungan internal. Ini penting untuk dijadikan komitmen dari seluruh pegawai dan hakim bahwa lingkungan kerja mereka adalah lingkungan yang berintegritas, transparan, akuntabel, dan antikorupsi. Publik tentu tidak menginginkan MK ke depan hanya menjadi tempat transaksional uang berkedok keadilan.



Kedua, model pengawasan. Pasca kejadian Akil Mochtar dan Patrialis Akbar, rasanya pengawasan internal dan eksternal di MK harus diperketat. MK seharusnya tak lagi bersikap resistan soal pengawasan terhadap lembaganya. Peran lembaga seperti Komisi Yudisial (KY) rasanya sangat dibutuhkan saat ini. Setelah uji materi UU KY tahun 2006, MK telah berubah menjadi lembaga yang tidak terkontrol, wewenang KY dalam melakukan pengawasan hakim MK pun dianggap tidak memiliki kepastian hukum. Padahal, kejadian beberapa waktu lalu mencerminkan ada hal krusial yang harus segera dibenahi, yakni pengawasan hakim MK.



Masyarakat menaruh harapan besar di pundak-pundak hakim konstitusi saat ini. Pengangkatan Saldi Isra sebagai salah satu penjaga konstitusi setidaknya dapat membawa angin segar untuk lembaga tersebut. Ke depan, kejadian-kejadian kelam yang menimpa MK harus dijadikan bahan refleksi serta evaluasi yang mendalam agar tidak mempermalukan lagi lembaga penjaga konstitusi Indonesia. (*)





*) Pegiat antikorupsi, saat ini bekerja di Indonesia Corruption Watch (ICW)




EDITOR: Miftakhul F.S