← Beranda

Beredar Informasi Tak Ada Undangan Fisik untuk Pemilih, Begini Respons KPU

Muhammad RidwanSelasa, 13 Februari 2024 | 02.46 WIB
Sejumlah pekerja melipat surat suara di Gudang KPU Kota Depok, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (10/1/2024). KPU Kota Depok mulai melipat surat suara dengan jumlah surat suara sebanyak 7.118.800 lembar untuk melayani 1.393.282 pemilih.

 

 

JawaPos.com - Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan tidak lagi ada surat undangan secara fisik untuk pemilih pada Pemilu 2024. KPU RI memang menyediakan pemilih untuk mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online

"Just Info. Pemilu 2024 (pileg dan pilpres) cek DPT online https://cekdptonline.kpu.go.id/Masukkan NIK akan keluar dan TPS yang harus didatangi ditampilkan. Sekarang tidak dikeluarkan undangan coblos, tapi langsung cek secara online saja," tulis pesan berantai itu, Senin (12/2).

Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memang harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih, paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Hal itu sebagaimana Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023.

"Regulasi teknis pemungutan suara, dalam hal ini Pasal 6 Peraturan KPU No. 25 Tahun 2023 juncto Keputusan KPU No. 66 Tahun 2024, mewajibkan KPPS menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih dalam DPT paling lambat H-3 hari pemungutan suara," kata Idham.

Namun, apabila sampai H-3 masih ada surat pemberitahuan belum terkirim oleh pihak KPPS, maka pemilih bisa meminta langsung kepada petugas KPPS.

"Apabila sampai H-3 tersebut masih ada surat pemberitahuan belum terkirim atau terdistribusi oleh KPPS, maka pemilih secara aktif meminta kepada KPPS untuk menyerahkannya baik secara langsung (hardcopy) ataupun melalui internet (softcopy) seperti melalui messenger dan email," tegas Idham.

Baca Juga: Mulai dari Burger King, Domino’s Pizza Hingga Mie Gacoan, Yuk Intip Cara Dapatkan Promonya Selama Pemilu 14 Februari 2024

Layanan cek DPT secara daring memberikan kemudahan bagi para pemilih, untuk memastikan dirinya telah terdaftar ke dalam DPT Pemilu 2024. Hal ini tidak lain untuk memastikan hak suaranya dapat tersalurkan.

Untuk memastikan pemilih telah terdaftar dalam DPT, pemilih dapat mengeceknya melalui laman resmi KPU RI https://cekdptonline.kpu.go.id/. Laman tersebut bisa dicek melalui perangkat jejaring internet.

Adapun cara DPT online yakni:

● Menggunakan browser di smartphone, buka laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.

● Kemudian ditampilkan laman Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024 dengan kotak untuk menuliskan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih luar negeri. 

● Pada kotak yang tersedia, pengguna bisa memasukkan NIK yang ada KTP. Sementara bagi pemilih di luar negeri, mereka bisa memasukkan nomor paspor untuk mengetahui lokasi TPS. 

● Setelah memasukkan nomor KTP/ nomor paspor, klik Pencarian yang ada di bawah kotak tersebut. 

● Pastikan untuk mengetiikan NIK atau nomor paspor, bukan menyalin dan menempel (copas) di kotak yang disediakan. 

●Selanjutnya, jika NIK atau nomor paspor sudah benar, akan ditampilkan lokasi TPS tempat kamu bisa memberikan suara saat Pemilu 2024. Lembar terebut juga dilengkapi dengan alamat TPS, nomor TPS, hingga peta lokasi TPS. 

 

EDITOR: Kuswandi