JawaPos.com- Putusan MK soal batas usia capres/cawapres jadi poin pertimbangan dalam revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi.
Menurut anggota DPR RI Achmad Baidowi yang dilansir dari Antara mengatakan, revisi UU MK akan memperkuat fungsi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Seperti diketahui bahwa saat ini DPR sedang membahas perubahan keempat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
"Kasus yang ada pada saat ini setidaknya momentum saat Komisi III DPR RI membahas revisi UU MK," kata politikus PPP itu.
Selain itu, revisi juga dilakukan dengan tujuan memperkuat seleksi hakim konstitusi MK.
Menurut anggota DPR RI Achmad Baidowi yang dilansir dari Antara mengatakan, revisi UU MK akan memperkuat fungsi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Seperti diketahui bahwa saat ini DPR sedang membahas perubahan keempat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
"Kasus yang ada pada saat ini setidaknya momentum saat Komisi III DPR RI membahas revisi UU MK," kata politikus PPP itu.
Selain itu, revisi juga dilakukan dengan tujuan memperkuat seleksi hakim konstitusi MK.
Baca Juga: Anwar Usman Bantah Jadi Hakim Penghalang Pembentukan MKMK Secara Permanen
"Yakinlah dalam melakukan proses itu selalu melakukan seleksi secara ketat untuk menghasilkan orang-orang terpilih yang bagus," kata Baidowi.
"Yakinlah dalam melakukan proses itu selalu melakukan seleksi secara ketat untuk menghasilkan orang-orang terpilih yang bagus," kata Baidowi.
Baca Juga: Ketua MKMK Sebut Wahiddudin Adams Bebas dari Tuduhan Pelanggaran Kode Etik
Adapun putusan MK yang menuai polemik yaitu pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Adapun putusan MK yang menuai polemik yaitu pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Didalamnya menetapkan batas usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Sembilan hakim MK yang terlibat dalam putusan tersebut lalu dilaporkan oleh berbagai unsur masyarakat ke MKMK.
Hingga saat ini sebanyak 21 laporan pelanggaran kode etik yang dilakulan oleh sembilan MK.
Sembilan hakim MK yang terlibat dalam putusan tersebut lalu dilaporkan oleh berbagai unsur masyarakat ke MKMK.
Hingga saat ini sebanyak 21 laporan pelanggaran kode etik yang dilakulan oleh sembilan MK.