← Beranda

Sebelum Resmi Menjadi Caleg Tetap, KPU Tetapkan 9.919 Daftar Calon Legislatif Sementara Anggota DPR RI

Much Ibnu Thoyib MuzakkiSelasa, 22 Agustus 2023 | 02.58 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy
JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar konferensi pers tentang penetapan Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS) bakal anggota DPR pada Jumat (18/8). Konferensi tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Hasyim asy'ari, anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Mochammad Afifudin, dan Parsadaan Harahap, dan didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima.
 
Idham mengungkapkan bahwa, ada 9.919 bakal calon legislatif (Caleg) DPR RI yang memenuhi syarat dan diumumkan dalam DCS. Dari jumlah tersebut bacaleg dengan rentang usia 21 hingga 30 tahun ada 1.507 orang, dan jumlah bacaleg perempuan mencapai 37,11 persen dengan usia 21 tahun sejumlah 105 orang.
 
Baca Juga: KPU DKI Ngeluh, Ternyata Masih Banyak Kecamatan di Jakarta yang Tak Punya GOR
 
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR untuk pemilu 2024 kepada publik pada tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023.
 
Baca Juga: KPU DKI Ngeluh, Ternyata Masih Banyak Kecamatan di Jakarta yang Tak Punya GOR
 
Menurut laman resmi KPU, Proses pencalonan legislatif merupakan awal mewujudkan lembaga legislatif. Sebelumnya, pendaftaran bakal calon anggota Legislatif (Bacaleg) sudah berlangsung sejak tanggal 1 Mei 2024 sampai 14 Mei 2024.
 
Pada tanggal 19 sampai 28 Agustus, KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DCS.
 
"Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu 2024 sangat penting bagi masa depan bangsa Indonesia, dengan mengetahui rekam jejak caleg, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam bersikap, cerdas dalam memilih wakilnya." tulis laman resmi KPU.
 
Untuk informasi terkait DCS bisa diakses melalui media cetak maupun media online, dan juga bisa melalui laman resmi KPU: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dcs_dpr .
EDITOR: Dimas Ryandi