JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai 'pasien' kepala daerah ke-106 sejak KPK berdiri. Politikus yang pernah di Golkar, Demorat, dan terkahir di Nasdem itu terbelit kasus pemerasan anggaran pendidikan terhadap kepala sekolah di 140 SMP di Cianjur.
Menanggapi adanya fenomena ini, Pakar Hukum Pidana Abdul Fickhar Hadjar menilai, jabatan kepala daerah sebagai lahan basah untuk mengembalikan modal yang sempat dikeluarkan seseorang ketika hendak mengikuti kompetisi politik.
"Korupsi sudah menjadi budaya terutama dalam birokrasi dan sistem politik kita yang mahal untuk membeli kekuasaan," katanya saat dikonfirmasi, Senin (17/12).
Menurutnya, sikap kepala daerah semestinya bisa mengabdi untuk menyejahterakan rakyat bukan malah mementingkan kepentingan pribadi, golongan, dan kroninya.
"Faktanya, posisi kepala daerah dipandang sebagai lahan basah untuk pengembalian modal politik yang sudah dikeluarkan," imbuhnya
Lebih lanjut, dia mengatakan, alasan kepala daerah selalu melakukan perbuatan korupsi karena pemidanaan yang tidak berjalan efektif. Salah satunya, sebut Fickar seperti pihak yang dihukum atau tengah menjalani hukuman di lapas, sanggup membeli kamar yang mahal dan bahkan bisa membayar uang pemberian izin keluar dengan angka puluhan juta.
"Sistem ini dikelilingi oleh budaya koruptif para pelaku hingga korupsi bisa dilakukan sebagai sebuah proyek mengeruk uang negara," tukasnya
"Artinya apa? Ya artinya, pundi-pundi hasil korupsi masih besar jumlahnya sebagai benefit istirahat dari percaturan politik. Mengerikan masa depan politik Indonesia," tambahnya.
Di sisi lain, dia meminta lembaga yang digawangi Agus Rahardjo cs itu untuk tidak hanya asyik melakukan operasi tangkap tangan (OTT), melainkan membuat sistem penindakan yang bisa membuat koruptor jera dengan berkoordinasi pihak penegak hukum lain.
"Harus memikirkan penindakan dan pencegahan korupsi ini lebih komprehensif, yaitu bekerja sama lembaga negara atau masyarakat," tuturnya.
"Misal dengan cara mempermalukannya atau dengan hukuman hukuman lain yang tidak nyaman," pungkasnya.
Dalam kasus ini, selain Irvan, KPK juga sudah menetapkan status tersangka kepada Kadisdik Cecep Sobandi; Kabid SMP Disdik Cianjur Rosidin; dan kakak ipar Irvan, Tubagus Cepy Sethiady.
KPK menduga Irvan meminta atau memotong 14,5 persen dari DAK yang bernilai Rp 46,8 miliar tersebut. Sementara, bagian khusus untuk Irvan adalah 7 persen atau sekitar Rp 3,2 miliar.