JawaPos.com - Perilaku seks menyimpang seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sesungguhnya bukan merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang harus dilindungi.
Menurut pakar Hukum pidana Suparji Ahmad, perilaku tersebut terjadi karena faktor budaya dan lingkungan, sehingga pelaku sebetulnya dapat memilih arahnya masing-masing dalam menentukan orientasi seks.
Selain itu secara teologis religius, manusia diciptakan berpasang-pasangan, sehingga apabila ada orang yang mengingkari krodratnya tersebut, itu merupakan tindakan di luar hak asasi.
"Boleh dikatakan bukan termasuk dari hak asasi," ucap Suparji di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (23/12).
Suparji juga mempertanyakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA) terkait perubahan undang-undang tentang pencabulan dan perzinahan.
MK dinilai seolah malakukan pembiaran terhadap perilaku seks menyimpang LGBT, sedangkan fenomena ini sudah sangat menggerogoti masyakarat.
"Pembiaran ini sebagai suatu perbuatan yang patut kita sayangkan," kata Suparji.
Pembiaran ini terlihat dari inkonsistensi MK yang menolak permohonan AILA dengan dalih tidak bisa melakukan perluasan norma undang-undang. Sedangkan dalam persepsi Suparji alasan tersebut dinilai tidak masuk akal.
Karena sesungguhnya, kata Suparji, MK bisa saja melakukan perluasan perluasan norma yang ada didalam KUHP atau UU yang lain.
“Jadi kalau MK mengatakan tidak bisa memperluas norma itu sesungguhnya ada inkonsistensi yang dilakukan MK. Karena sudah banyak putusan-putusan MK itu yang diantaranya konstitusional besar," pungkas Suparji.