JawaPos.com - Upaya penegerian Universitas Trisakti (Usakti) yang telah berjalan selama 16 tahun terancam tak kunjung selesai. Keladinya, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) mencopot Wakil Rektor 1 Usakti, Yuzwar Z Basri.
Yuzwar diketahui merupakan salah satu akademisi Usakti yang gencar mendorong penegerian kampusnya.
Kepada JawaPos.com, Yuzwar mengaku heran dengan pemecatan dirinya. Disaat dirinya tengah berjuang mempertahankan aset negara, justru ada upaya-upaya tak sportif dari sejumlah pihak.
“Ini saya melihat ada latar belakang politik. Saya adalah salah satu orang yang sedang berjuang guna mempertahankan asset Negara dari upaya penguasaan oleh pihak swasta,” ujar dia di Kantor Hukum Ihza & Ihza di Office 88, Jakarta, Selasa (24/4).
Oleh karenanya, melalui Kuasa Hukumnya, Yuswar menggugat Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti).
Gugatan tersebut dilayangkan atas tindakan Menristekdikti menerbitkan Kepmen Nomor 458/M/KPT.KP/2017 Tanggal 3 November 2017. Yakni tentang pemberhentian Yuswar sebagai Wakil Rektor 1 Universitas Trisakti.
Gugatan tersebut didaftarkan Yuswar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor pendaftaran 269/G/2017/PTUN.JKT pada 20 Desember 2017.
Kini proses sidang sudah sampai pada tahap kesimpulan, dan putusan akan dibacakan pada awal Mei mendatang.
Yuzwar mengaku bingung dengan alasan seorang menteri bisa sampai mengeluarkan Keputusan untuk memberhentikan Wakil Rektor 1 Perguruan Tinggi Swasta.
Seharusnya, kata dia, pencopotan jabatan wakil rektor ditentukan oleh mekanisme kampus yang diatur dalam Statuta Usakti.
Selain itu juga senat telah memutuskan perpanjangan masa jabatan Yuzwar hingga tahun 2019 mendatang.
“Alasan pemberhentiannya tidak jelas. Ini yang membuat saya memperjuangkan keadilan dan menggugat ke PTUN. Padahal banyak pejabat lainnya yang sama-sama habis masa jabatnya tapi tetap dipertahankan bahkan diperpanjang karena mendukung Pjs Rektor” kata Yuswar.
Yuzwar berharap hasil dari keputusan pengadilan dapat mengabulkan gugatannya agar Menristek Dikti mencabut surat keputusan tersebut.
Yusril Optimis Dikabulkan
Sementara itu, Kuasa Hukum Yuzwar, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa tidak ada alasan kuat bagi Menristekdikti untuk mencabut jabatan Yuzwar.
Pasanya, status Usakti sekarang masih berupa Perguruan Tinggi Swasta, dan belum menjadi Perguruan Tinggi Negeri.
Oleh karenanya keputusan untuk mengangkat maupun memberhentikan Pembantu Rektor tergantung pada statuta masing-masing Universitas.
“Pada Statuta Usakti tertulis bahwa pemberhentian Pembantu Rektor adalah harus melalui pertimbangan Senat Universitas. Nah hal ini tidak dilakukan oleh Menristek Dikti, sehingga dengan demikian, tindakan Menristekdikti dapat diduga merupakan tindakan yang diluar wewenang," ujar Yusril.
Yusril menyebut pihaknya mengaku optimis akan memenangkan gugatan ini. Karena dari berbagai peraturan yang berlaku jelas menyebutkan bahwa penggantian Wakil Rektor harus dilakukan oleh Rektor definitif dan senat, bukan dari Keputusan Menteri.
“Dari alasan hukum dan bukti kami yang kuat, kami optimis pengadilan akan membatalkan keabsahan Surat Keputusan dari pihak tergugat," pungkasnya.