JawaPos.com – Pernyataan Jokowi bahwa ia memiliki informasi lengkap terkait kondisi-kondisi parpol tak lepas dari peran BIN atau Badan Intelijen Negara.
Pernyataan Jokowi mendapat informasi intelijen dari berbagai sumber, termasuk BIN, itu ia sampaikan saat Rapat Kerja Nasional di Kota Bogor pada Sabtu (16/9).
Lantas apa sebenarnya tugas dan fungsi dari Badan Intelijen Negara atau BIN, lalu bagaimana struktur organisasinya?
Dilansir JawaPos.com dari bpk.go.id, fungsi dan jabatan BIN diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 90 tahun 2012, kemudian diubah menjadi nomor 79 tahun 2020.
Tugas lembaga pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada presiden itu adalah sebagai berikut:
· Melaporkan Penyelenggaraan koordinasi Intelijen Negara kepada Presiden.
· Menyampaikan hasil Intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah.
· Melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Intelijen.
· Melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas Intelijen.
· Memberikan prtimbangan, saran, dan rekomendasi tentang pengamanan tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan.
· Membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau lembaga asing.
· Mengkoordinasikan penyelenggaraan Intelijen Negara.
· Memadukan produk Intelijen.
· Mengatur dan mengkoordinasikan Intelijen pengamanan pimpinan nasional.
· Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
BIN dipimpin oleh seorang kepala. Adapun struktur jabatan diatur dalam Pasal 54, dimulai dari jabatan Eselon I sebagai Pimpinan Tinggi Madya hingga jabatan Eselon IV. Berikut rinciannya:
· Eselon I.a: terdiri dari Wakil Kepala BIN, Sekretaris Utama, Inspektur Utama, dan Deputi.
· Eselon I.b: diduduki oleh Staf Ahli dan Kepala Binda Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
· Eselon II.a: terdiri dari Kepala Biro, Inspektur, Kepala Binda, dan Kepala Pusat.
· Eselon III.a: meliputi Kepala Bagian, Subdirektorat, dan Kepala Bidang.
· Eselon IV.a: diduduki oleh Kepala Subbagian sebagai Pengawas.