← Beranda

Kontroversi Etanol di Indonesia: Antara Keberlanjutan dan Risiko pada Mesin Kendaraan

Rian AlfiantoRabu, 8 Oktober 2025 | 19.43 WIB
ILUSTRASI: Etanol. (Pixabay)

 

JawaPos.com-Dalam upaya menekan emisi karbon dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil, etanol kini menjadi salah satu alternatif energi yang banyak digunakan di berbagai negara. 

Baca Juga: Fast Fashion, Industri yang Menjahit Ketidakadilan 

Di Indonesia, wacana penggunaan campuran bensin dan etanol (bioetanol) juga mulai mengemuka seiring dorongan menuju energi hijau dan berkelanjutan. Terlebih saat muncul kontroversi dugaan monopoli Pertamina terhadap SPBU swasta yang sedang mengemuka, memaksa mereka membeli BBM via Pertamina namun ternyata diketahui ada kandungan etanol pada BBM-nya.

Padahal perusahaan penyedia BBM swasta seperti BP, Vivo, dan Shell, sebelumnya meminta BBM jenis base fuel atau bahan bakar dasar. Tanpa campuran.

Ditambah, topik soal etanol mengemuka saat pemerintah malah mencanangkan seluruh BBM di Indonesia dicampur oleh 10 persen etanol. Hal tersebut dilontarkan oleh Kementerian ESDM.

Jadilah kontroversi. Di balik potensi lingkungan yang menjanjikan, penggunaan etanol dalam bahan bakar kendaraan masih menimbulkan pro dan kontra, terutama terkait dampaknya terhadap performa mesin dan umur kendaraan.

Keunggulan Etanol: Ramah Lingkungan dan Lebih Efisien

Mengutip berbagai sumber seperti How Stuff Works, Car From Japan dan sumber lainnya, memang ada dampak baik dan buruk pada penggunaan etanol. Misal, secara teknis, etanol memiliki angka oktan lebih tinggi dibanding bensin biasa. 

Artinya, bahan bakar ini mampu meningkatkan efisiensi pembakaran dan performa mesin, selama digunakan pada kendaraan yang dirancang untuknya.

Selain itu, etanol berperan sebagai oksigenat alami dalam proses pembakaran. Hal ini membuat gas buang kendaraan lebih bersih dan membantu pabrikan memenuhi standar emisi yang semakin ketat.

Tak kalah penting, etanol merupakan bahan bakar terbarukan yang berasal dari tanaman seperti tebu, jagung, atau singkong. Sumber daya ini membuat etanol dinilai lebih sustainable dibanding bensin berbasis minyak bumi.

Risiko Etanol: Tidak Cocok untuk Semua Mesin

Meski menawarkan banyak manfaat, etanol bukan tanpa kelemahan. Kandungan energi per liter etanol lebih rendah dibanding bensin, sehingga kendaraan cenderung mengalami penurunan efisiensi bahan bakar atau konsumsi BBM yang lebih boros.

Etanol juga memiliki sifat menyerap air (higroskopis). Dalam kondisi tertentu, hal ini dapat menyebabkan pemisahan bahan bakar di tangki, korosi, hingga kerusakan pada komponen logam dan karet, terutama pada kendaraan berusia tua.

Selain itu, sifat pelarut etanol bisa merusak komponen plastik dan karet di sistem bahan bakar lama, yang belum dirancang untuk tahan terhadap biofuel. Beberapa riset juga mencatat potensi penumpukan karbon di ruang bakar, yang dapat menyebabkan mesin idle kasar atau kehilangan tenaga.


Kapan Etanol Aman Digunakan?

E10–E15 (10–15% etanol) aman untuk sebagian besar mobil dan motor modern yang diproduksi setelah tahun 2005. Sementara E85 (85 persen etanol), hanya untuk kendaraan fleksibel (flex-fuel vehicles) yang memang didesain untuk menangani kadar etanol tinggi.

Sebaliknya, mobil keluaran sebelum tahun 2000 sebaiknya menghindari bahan bakar campuran tinggi etanol karena berisiko mempercepat korosi dan degradasi sistem bahan bakar.

Bagi kendaraan yang jarang digunakan, etanol juga kurang direkomendasikan. Jika mobil dibiarkan lama tanpa dikendarai, air yang terserap dalam bahan bakar bisa menyebabkan kontaminasi dan kerusakan mesin.

Kesimpulannya, pemanfaatan etanol jelas menjadi bagian penting dalam transisi menuju energi hijau. Namun, penggunaannya perlu diiringi edukasi teknis dan kebijakan yang tepat, agar masyarakat memahami jenis kendaraan dan kadar campuran yang sesuai.

Tanpa pemahaman itu, niat baik untuk ramah lingkungan justru bisa berujung pada kerusakan mesin dan pemborosan energi.
Etanol juga bisa menjadi solusi masa depan asalkan digunakan dengan bijak, sesuai teknologi kendaraan, dan disertai regulasi yang jelas. (*)

EDITOR: Dinarsa Kurniawan