JawaPos.com - Karena memiliki kendaraan sudah semakin mudah, baik mobil, apalagi sepeda motor, banyak dari kita pasti sudah akrab dengan proses jual-beli kendaraan bekas. Terutama kalau ingin upgrade ke model baru, biasanya yang lama dijual dulu.
Kebanyakan demikian, atau masih dipakai walau akhirnya tetap dijual juga. Pada proses jual kendaraan lama kita, motor atau mobil, bahkan kendaraan berat seperti bus atau truk, disarankan untuk langsung memblokir STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraannya.
Pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan perlu dilakukan setelah kendaraan dijual untuk menghindari pajak progresif. Alasan lainnya juga untuk menghindari sanksi pelanggaran lalu lintas dari pemilik setelahnya yang mungkin akan dibebankan kepada pemilik lama jika tidak melakukan pemblokiran STNK.
Pemblokiran STNK dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Unit Pelaksana Regident Ranmor. Pemblokiran ini bisa dilakukan secara online maupun offline.
Cara memblokir STNK gampang banget. Ada dua cara untuk melakukan proses blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan usai unit mobil bekas laku terjual. Cara pertama melakukan proses blokir manual dengan mengunjungi Samsat (Sistem Manunggal Satu Atap). Kedua, secara daring atau online.
Untuk proses blokir manual, pemilik kendaraan cukup mengunjungi kantor Samsat sesuai domisili dan pendaftaran kendaraan. Bawa dokumen yang diperlukan, yaitu KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan. Siapkan juga salinannya.
Bawa juga dokumen salinan STNK dan BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) dan tanda bukti penjualan (kuitansi) yang asli. Dalam kuitansi itu harus termuat tanggal transaksi, nama pemilik harus sama dengan KTP dan STNK, serta tanda tangan.
KK (Kartu Keluarga) sebagai data induk untuk membandingkan identitas pemilik juga perlu dibawa. Dan Anda juga harus mengisi surat pernyataan.
Setelah berkas-berkas tersebut siap, silahkan laporkan kepada petugas loket pemblokiran. Anda akan diserahi formulir yang harus diisi lengkap. Setelah itu kembali serahkan berkas dan tunggu proses selanjutnya, gampang, kan?
Lalu bagaimana cara melakukan pemblokiran bagi yang tidak sempat mendatangi kantor Samsat?
Untuk melakukan proses blokir STNK secara online, misal Anda di Jakarta dan sekitarnya atau berada di wilayah hukum Polda Metrojaya, caranya cukup mengunjungi halaman https://pajakonline.jakarta. go.id.
Selanjutnya, ikuti langkah-langkah seperti memilih menu PKB. Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir. Unggah semua persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada.
Setelah itu, klik Kirim. Anda tinggal menunggu instruksi selanjutnya via email atau SMS yang akan dikirimkan ke nomor ponsel yang terdaftar. Sangat mudah dan ringkas.
Melakukan blokir STNK usai jual mobil atau motor bekas bagi pemilik kendaraan tunggal tentu tidak terlalu berpengaruh. Pasalnya, pemilik kendaraan tunggal tidak terkena pajak progresif.
Namun demi keamanan, pemilik sebaiknya tetap melakukan proses tersebut. Selain mudah, ternyata proses blokir STNK juga tanpa dikenai biaya.