← Beranda

Hindari Pajak Progresif, Begini Cara Blokir STNK Setelah Anda Jual Kendaraan Lama

Anissa AuliaJumat, 20 September 2024 | 21.56 WIB
Ilustrasi jual beli mobil.

JawaPos.com – Punya keinginan untuk jual kendaraan lama, tetapi Anda tidak tahu cara blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil atau sepeda motor setelah laku? Jangan salah, hal tersebut penting untuk dilakukan.

Namun, seringkali diabaikan setelah proses jual beli selesai. Apabila terjadi seperti itu, jangan heran apabila muncul masalah pajak di kemudian hari, khususnya ketika Anda membeli kendaraan baru. Seperti diketahui ketika terdapat lebih dari satu kendaraan teregistrasi atas kepemilikan satu nama, maka akan dikenakan biaya pajak progresif.

Bukan hanya itu, jika STNK tidak diblokir, sistem akan menganggap Anda sebagai penanggung jawab atas kendaraan yang telah terjual. Alih-alih berurusan dengan biaya tagihan pajak, pajak progresif, Anda juga bisa terlibat masalah hukum di masa depan.

Maka dari itu, penting untuk Anda blokir STNK setelah jual kendaraan. Dilansir dari Info Samsat berikut cara untuk menonaktifkannya.

Persiapkan dokumen pendukung

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi pemilik kendaraan
  • Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan bermotor (BPKB)
  • Surat keterangan jual beli yang telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak
  • Materai dua buah
  • Surat kuasa apabila proses dilakukan oleh orang lain

    Cara blokir STNK lewat offline
  • Kunjungi kantor Samsat sesuai domisili kendaraan
  • Ambil nomor antrean layanan blokir STNK
  • Isi formulir permohonan
  • Serahkan formulir dan dokumen pendukung kepada petugas Samsat
  • Verifikasi dokumen oleh petugas Samsat
  • Apabila terverifikasi, petugas Samsat akan memproses permohonan blokir STNK
  • Tunggu konfirmasi dan Surat Pemblokiran Kendaraan

Baca Juga: Ada di Daftar Pembayaran STNK Kendaraan Kita, Kenali Apa Itu SWDKLLJ

Cara blokir STNK lewat online

Selain dengan datang langsung ke kantor Samsat sesuai domisili kendaraan yang dijual, beberapa wilayah di Indonesia juga melayani pemblokiran STNK secara online, yakni dengan cara sebagai berikut:

  • Buka situs resmi Samsat dan pilih layanan sesuai dengan wilayah Anda
  • Registrasi dan isi data diri
  • Masuk ke akun Anda dengan username dan password yang dibuat
  • Pilih layanan blokir STNK
  • Unggah dokumen pendukung yang diminta
  • Isi formulir permohonan blokir STNK
  • Submit formulir permohonan
  • Tunggu proses konfirmasi dan verifikasi selesai dilakukan oleh petugas Samsat
EDITOR: Setyo Adi Nugroho