JawaPos.com – Aturan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya yang melarang pernikahan beda agama kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu diajukan oleh seorang pemuda bernama Muhamad Anugrah Firmansyah. Aturan itu membuat dia tidak bisa menikah dengan pasangannya saat ini karena perbedaan agama.
Dalam permohonannya, Anugrah menyampaikan alasan ingin pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Ia menguji Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan ke MK karena menilai ketentuan itu menimbulkan ketidakjelasan dan multitafsir pencatatan perkawinan antaragama, sehingga berakibat ketidakpastian hukum.
"Kerugian konstitusional pemohon bersifat spesifik dan aktual. Akibat ketentuan a quo, menyebabkan pemohon tidak dapat melangsungkan perkawinan dengan pasangan yang memiliki agama berbeda," terangnya saat sidang perdana di gedung MK, Jakarta, Rabu (12/11) sebagaimana dilansir dari Antara.
Anugrah, yang beragama Islam, menjalin hubungan dengan perempuan beragama Kristen selama dua tahun terakhir.
Ia menyebut hubungan itu dijalani dengan saling menghormati keyakinan masing-masing dan mereka berkomitmen untuk menikah.
Namun, menurut dia, pernikahan dengan kekasihnya terhambat akibat keberadaan pasal yang berbunyi, "perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".
Dia menjelaskan, dalam penerapannya, pasal tersebut dimaknai sebagai larangan pencatatan perkawinan bagi pasangan yang memiliki agama dan kepercayaan berbeda. Seolah-olah hanya perkawinan seagama yang dapat dicatatkan.
"Penafsiran demikian berimplikasi langsung pada tertutupnya akses pencatatan perkawinan antaragama," ucap Anugrah.
Interpretasi UU Adminduk Tidak Konsisten
Sejatinya, imbuh dia, ketentuan mengenai perkawinan antaragama telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam UU tersebut, diatur bahwa Pencatatan perkawinan beda agama dapat dilakukan melalui penetapan pengadilan. Namun, dalam praktiknya, ketentuan itu disebut tidak konsisten diterapkan oleh pengadilan.
"Terdapat pengadilan yang mengabulkan penetapan pencatatan perkawinan antaragama, sementara terdapat pula pengadilan yang menolak," jelasnya.
Ketidakkonsistenan penetapan pengadilan itu menurut Anugrah menunjukkan tidak adanya kepastian hukum mengenai pencatatan perkawinan bagi pasangan beda agama.
Kondisi itu menyebabkan warga negara bergantung pada interpretasi hakim dalam mencatatkan pernikahan.
"Akibat ketidakjelasan tersebut, negara menafsirkan pasal a quo secara berbeda-beda yang berimplikasi pada ketidakpastian hukum dan ketidaksamaan perlakuan hukum terhadap warga negara yang berada dalam kondisi serupa," tuturnya.
Padahal, kata dia, Indonesia adalah negara majemuk dengan berbagai agama dan kepercayaan. Kemajemukan itu membentuk interaksi sosial di berbagai bidang kehidupan, termasuk dalam hubungan personal yang berlanjut pada perkawinan.
Menurut Anugrah, perkawinan antaragama muncul sebagai sebuah keniscayaan dan konsekuensi logis serta alamiah dari kehidupan bermasyarakat yang majemuk.
"Perkawinan di antara pasangan dengan agama yang sama sering dianggap sebagai perkawinan yang ideal. Namun demikian, cinta tidak pernah bisa direncanakan. Seringkali interaksi sosial antarwarga negara melampaui sekat-sekat agama, suku, maupun budaya. Sementara itu, di kehidupan yang hanya dijalani sekali ini, setiap orang berharap untuk dapat melangsungkan perkawinan dengan pasangan pilihannya," katanya.
Anugrah menambahkan, kerugian konstitusionalnya semakin nyata setelah terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023.
Pada pokoknya, SEMA tersebut berisi larangan bagi pengadilan untuk mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama.
Ia mengatakan keberadaan SEMA ini menjadi alasan kuat dan relevan bagi MK untuk meninjau kembali konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan.
Lewat perkara dengan Nomor 212/PUU-XXIII/2025 ini, Anugrah meminta MK menyatakan pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tidak dijadikan dasar hukum oleh pengadilan, untuk menolak permohonan penetapan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.