JawaPos.com - Kabar gembira dan yang sangat ditunggu-tunggu bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, gaji pensiunan PNS mulai dicairkan pada Sabtu (1/11).
Beriringan dengan ini, banyak para pensiunan PNS mempertanyakan kenaikan gaji pensiunan PNS. Jawabannya, hingga kini pemerintah belum mengumumkan kebijakan baru terkait kenaikan gaji para pensiunan.
Kenaikan gaji pensiunan sendiri terjadi dengan kenaikan 12 persen dan efektif berlaku sejak 1 Januari 2024. Kebijakan ini diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Adapun rincian gaji pokok pensiunan PNS setiap golongan berikut ini!
1. Golongan I
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
2. Golongan II
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
3. Golongan III
IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
4. Golongan IV
IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Tanggapan Taspen Terkait Kenaikan Gaji Pensiunan PNS
Melihat kabar ini, PT Taspen (Persero) menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, hingga kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan lainnya.
"Belum ada keputusan dari Pemerintah terkait Penetapan/Penyesuaian/Kenaikan Pensiun Pokok bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Purnawirawan TNI, Purnawirawan Polri, Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Pusat, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan dan Janda/Warakawuri/Dudanya," kata Taspen dalam keterangannya.
Hal ini disampaikan untuk meluruskan sejumlah informasi yang bisa saja menyebabkan mispersepsi bagi publik. Terutama terkait kabar rapel gaji pensiunan PNS pada November 2025.
Bahkan, Taspen mengimbau masyarakat agar terus berhati-hati dan teliti memilah informasi mengenai pencairan gaji pensiunan PNS. Hal ini demi menghindari berkembangnya mispersepsi di kalangan masyarakat.
"Taspen selalu mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap segala informasi terkait pencairan gaji pensiun," jelasnya.