JawaPos.com - Sejumlah tokoh agama atau ustadz sempat tersandung masalah keuangan. Padahal, dana itu sejatinya akan digunakan untuk kepentingan masyarakat atau kepentingan sosial.
Mereka adalah ustadz Das'ad Latif, ustadz Abdul Shomad, KH Cholil Nafis, dan ustadz Adi Hidayat.
Seperti apa ceritanya? Berikut ulasan singkatnya
1. Ustadz Das'ad Latif
Ustadz Das'ad Latif sempat membuat video diunggah di akun media sosialnya tentang rekeningnya tidak dapat digunakan karena diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dia bersuara cukup kencang ketika itu karena dana di rekening dibutuhkan untuk kepentingan pembangunan masjid. Ustadz Das'ad Latif baru tahu rekeningnya dibekukan setelah mau mengambil uang untuk membeli besi, semen, dll, untuk pembangunan masjid.
Rekening milik penceramah asal Makassar dibekukan karena selama 3 bulan tidak ada transaksi apa pun. Setelah viral di media sosial, PPATK akhirnya membuka kembali rekening milik ustadz Das'ad Latif.
2. KH Cholil Nafis
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, juga mengalami nasib senada dengan yang dialami ustaz Das'ad Latif. Rekening yayasan miliknya dibekukan oleh PPATK. Di dalam rekening tersebut, terdapat uang sekitar Rp 300 juta yang akan digunakan untuk keperluan yayasan.
Cholil Nafis baru tahu rekening yayasannya diblokir setelah mau melakukan transfer dan ternyata tidak bisa.
“Setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir. Nah, ini kebijakan yang tidak bijak,” kata KH Cholil Nafis.
3. Ustadz Abdul Shomad
Ustadz Abdul Shomad dalam sebuah ceramah yang videonya viral di media sosial menyatakan bahwa dirinya diundang kepala pajak untuk datang menghadap.
Setelah bertemu, ustadz Abdul Shomad diminta membayar pajak karena penghasilannya dari YouTube diklaim pihak pajak mencapai Rp 150 juta setiap bulannya.
"Begini ustadz, kami sudah cek ternyata pendapatan YouTube satu bulan Rp 150 juta. Ustadz bayar pajak," kata kepala pajak kepada pria yang kerap disapa UAS itu.
Diminta membayar pajak, ustadz Abdul Shomad lantas nengungkap rincian pengeluaran dari penghasilannya dari kanal YouTube. Dia memastikan tidak mengambil sama sekali uang yang didapatkannya dari YouTube.
Menurut UAS, uang dari YouTube dialokasikan keseluruhan untuk kepentingan sosial. Dibuat membeli beras, beli minyak, beli kompor, dan lain-lain untuk sedekah.
Ustadz Abdul Shomad keberatan penghasilannya di YouTube dipatok Rp 150 juta perbulan. Padahal, penghasilan dari sana sangat fluktuatif tidsk dapat dipatok secara pasti. Dia pun merasa data yang disajikan petugas pajak tidak benar dan bisa masuk ke dalam kategori fitnah.
"Ketika kita difitnah, dianiaya, jangan diam. Nanti fitnah merajalela. Kita harus jelaskan. Setelah kita jelaskan, orang tetap fitnah kita, kita nggak salah lagi," katanya.
4. Ustadz Adi Hidayat
Berbeda dari sejumlah ustadz di atas, Adi Hidayat (UAH) lebih mengkritisi penerapan pajak restoran atau tempat makan yang dianggapnya salah dalam penerapan dan mengorbankan masyarakat. Hal itu diungkapkan ustadz Adi Hidayat dalam sebuah ceramahnya yang beredar di media sosial.
Menurut dia, penerapan pajak restoran atau tempat makan merupakan bagian dari praktik nakal karena tidak sesuai aturan, dengan mengenakan pajak kepada pembeli. Padahal menurut Adi Hidayat, yang berkewajiban membayar pajak adalah pemilik restoran, tapi justru kewajiban itu dialihkan kepada konsumen.
Bagi ustadz Adi Hidayat, penerapan pajak seperti itu tidak hanya melanggar aturan, tapi justru menjerumuskan si pengusaha restoran atau rumah makan pada lembah dosa.